PrakarsaWarga.Com – Masalah ekonomi menjadi faktor paling dominan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Sepanjang 2025, tercatat 1.193 perkara perceraian berkaitan dengan faktor ekonomi.
Sedangkan pada Semester I 2026, sudah ada 563 perkara perceraian yang dipicu persoalan ekonomi.
Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan persoalan ekonomi dalam rumah tangga tidak selalu berarti salah satu pihak tidak memiliki pekerjaan atau tidak mampu memberikan nafkah.
“Ekonomi itu bukan karena tidak mampu memberi nafkah. Akan tetapi tatkala ia bekerja, uangnya tidak digunakan untuk kepentingan keluarga, akan tetapi mereka juga sering untuk judi, terutama slot,” kata Maftuh, Selasa (11/8/2026).
Selain faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab perceraian terbanyak kedua
Pada 2025 terdapat 327 perkara perceraian dengan faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Sedangkan hingga Semester I 2026 jumlahnya mencapai 169 perkara.
Di sisi lain, PA Ponorogo mencatat 1.822 perkara perceraian sepanjang 2025. Angka tersebut terdiri dari 1.414 perkara cerai gugat dan 408 perkara cerai talak.
Sementara hingga Semester I 2026, sudah ada 941 perkara yang masuk. Rinciannya 716 cerai gugat dan 225 cerai talak.
Dari sisi usia, penggugat atau pemohon perkara perceraian pada Semester I 2026 paling banyak berada di rentang usia 26-35 tahun. Jumlahnya mencapai 746 perkara.
Sedangkan kelompok usia tergugat atau termohon terbanyak berada pada rentang 36-45 tahun dengan 354 perkara.
Maftuh sebelumnya menyebut sekitar 50 persen atau bahkan lebih perkara perceraian di Ponorogo berkaitan dengan PMI. Namun, dia menegaskan status sebagai pekerja migran bukan otomatis menjadi penyebab perceraian.
“Dari perkara perceraian ini, ada sekitar 50 persen dan bisa lebih sedikit itu melibatkan pekerja migran,” pungkasnya.









