PrakarsaWargaCom – Adik kandung mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Edi Sugandi, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat sang kakak. Namun, kehadiran Edi sebagai saksi mendapat keberatan dari Hery dan tim kuasa hukumnya.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/8/2026). Dalam persidangan, majelis hakim memastikan terlebih dahulu hubungan antara Edi dan terdakwa.
Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menanyakan hubungan Edi dengan Hery. Edi kemudian membenarkan bahwa Hery merupakan kakak kandungnya.
Hery bersama tim penasihat hukum menyatakan keberatan apabila Edi memberikan kesaksian. Meski demikian, Edi memilih tetap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa Edi memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Namun, karena Edi tetap bersedia memberikan keterangan, majelis hakim memutuskan keterangannya dapat didengarkan tanpa pengambilan sumpah.
Keputusan tersebut diambil karena pihak penasihat hukum terdakwa telah menyatakan keberatan terhadap Edi sebagai saksi. Majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada Edi untuk menyampaikan keterangan yang dianggap dapat membantu memperjelas perkara.
Hery Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar
Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,85 miliar dalam rentang 2013 hingga 2025.
Jaksa penuntut umum menduga pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi Hery ketika menjalankan tugasnya sebagai anggota Ombudsman RI.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi terkait perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jaksa juga menduga pemberian tersebut berkaitan dengan laporan Ombudsman mengenai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta persoalan izin usaha pertambangan sejumlah perusahaan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, total penerimaan yang diduga diterima Hery berasal dari beberapa pihak dan diberikan dalam bentuk uang maupun rumah.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia melalui Lukman Malanuang dan diberikan melalui Edi Sugandi.
2. Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.
3. Sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
4. Rp1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
5. Rp525 juta dari Agung Winarno.
6. Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Jika seluruh pemberian tersebut dijumlahkan, nilai uang dan rumah yang didakwakan diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar.
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kesaksian Edi Sugandi menjadi salah satu bagian yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Hery Susanto.









