PrakarsaWarga.Com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hingga kini, sebanyak **72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka** dalam perkara tersebut.
Habiburokhman menilai penegakan hukum terhadap karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Menurutnya, aparat perlu menelusuri pihak yang berada di balik pembakaran, termasuk individu maupun korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ia menyebut pendekatan **follow the money** penting dilakukan agar proses hukum dapat mengungkap pihak yang benar-benar mendapatkan manfaat dari karhutla.
“Penegakan hukum karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
### Polri Diminta Kejar Pihak yang Menikmati Keuntungan
Dukungan tersebut sejalan dengan sikap Bareskrim Polri yang berkomitmen mengusut pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyidik akan mengejar pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran, baik individu maupun perusahaan.
Menurut Irhamni, tidak ada alasan untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama saat Indonesia memasuki musim kemarau. Kondisi tersebut dapat membuat kebakaran lebih sulit dikendalikan karena ketersediaan sumber air di sejumlah lokasi terbatas.
Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah juga disebut akan memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku karhutla.
### Polri Bangun Infrastruktur Pencegahan Karhutla
Selain penindakan hukum, Habiburokhman turut mengapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan Polri. Salah satunya melalui pembangunan **1.296 embung dan 834 sekat kanal** di sejumlah wilayah rawan karhutla.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur tersebut menjadi langkah konkret untuk membantu mengurangi risiko kebakaran sekaligus mempermudah penanganan ketika titik api muncul.
Habiburokhman menilai langkah pencegahan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran pemerintah bergerak maksimal dalam mencegah dan menangani bencana karhutla.
### Kasus Karhutla Tersebar di 9 Polda
Polri sebelumnya menyampaikan bahwa **72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka** dalam kasus karhutla yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah.
Kasus tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Bareskrim Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut. Habiburokhman menegaskan pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam menindak pihak yang terbukti merusak lingkungan sekaligus memperkuat upaya mitigasi karhutla.





