PrakarsaWarga.Com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial CS (22) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
CS ditangkap oleh Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA-PPO Polda Sumatera Selatan pada Senin (31/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan CS di wilayah Kecamatan Kalidoni.
Petugas bersama ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan CS berada di dalam rumah. Terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku. Polisi masih melakukan pencarian terhadap M yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Andes, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan laporan dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.
### Berawal dari Kenalan di Media Sosial
Kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu terduga pelaku melalui media sosial pada Mei 2026. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui pesan singkat.
Dalam perkembangannya, terduga pelaku diduga menjemput korban dengan alasan hendak mengantarkannya ke sekolah. Namun, korban justru dibawa ke sebuah tempat di kawasan Kelurahan Kalidoni pada 13 Mei 2026.
Di lokasi tersebut, telah terdapat terduga pelaku lainnya. Berdasarkan keterangan dalam penyelidikan polisi, korban kemudian mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh kedua terduga pelaku.
Setelah kejadian, korban diantar kembali ke rumah menggunakan layanan ojek online.
Perubahan kondisi korban kemudian diketahui oleh ibunya. Setelah ditanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Keluarga selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada polisi agar dapat diproses secara hukum.
### Polisi Masih Memburu Satu Pelaku
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap dugaan kejahatan terhadap anak.
Dalam perkara ini, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Sementara itu, polisi masih memburu M yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik terus melakukan pencarian untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.






