PrakarsaWarga.Com – Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, membantah sejumlah isu yang belakangan menyeret nama kliennya. Ia menegaskan tudingan Sarwendah terlibat pesugihan di Gunung Kawi merupakan fitnah, sekaligus membeberkan kondisi nafkah anak yang disebut selama sekitar delapan bulan ditanggung sendiri oleh Sarwendah.
Pernyataan tersebut disampaikan Chris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Ia menjelaskan isu Gunung Kawi muncul karena kegiatan yang dikaitkan dengan Sarwendah sebenarnya merupakan bagian dari program Ruben Samuel Onsu.
Menurut Chris, terdapat tim yang datang ke Gunung Kawi untuk kepentingan konten. Namun, tidak adanya penjelasan mengenai konteks kegiatan tersebut membuat publik kemudian mengaitkannya dengan Sarwendah.
Chris menilai situasi itu merugikan kliennya karena Sarwendah akhirnya menjadi sasaran hujatan dari warganet. Ia meminta persoalan tersebut diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain isu pesugihan, Chris turut membahas persoalan nafkah anak Sarwendah dan Ruben Onsu. Ia menyebut selama kurang lebih delapan bulan, kebutuhan pemeliharaan serta pendidikan anak disebut dibayarkan oleh Sarwendah.
Chris kemudian menyinggung pernyataan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, terkait adanya keinginan agar Ruben dapat bertemu dengan anak-anak sebelum memberikan nafkah.
Menurut Chris, hal tersebut mungkin menjadi salah satu alasan mengapa pembayaran nafkah belum dilakukan selama periode tersebut. Namun, ia menyampaikan hal itu sebagai penjelasan berdasarkan kondisi yang diketahuinya.
Terkait nominal nafkah, Chris mengatakan angka biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tidak dicantumkan secara spesifik dalam Akta 39. Meski demikian, pembahasan mengenai nominal tersebut pernah dilakukan melalui percakapan antara pihak-pihak terkait.
Chris juga meluruskan soal transfer Rp75 juta yang sebelumnya menjadi sorotan. Ia membantah Sarwendah marah karena hanya menerima nominal tersebut.
Menurutnya, Sarwendah hanya terkejut karena jumlah yang diterima saat itu berbeda jauh dari nominal yang biasanya diterima. Chris menegaskan kliennya tidak pernah memaksakan jumlah tertentu dan tetap memberikan keleluasaan terkait pembayaran.
Ia juga menyebut ada berbagai kebutuhan anak yang selama ini ditanggung Sarwendah secara langsung. Biaya-biaya tersebut, menurut Chris, tidak seluruhnya tercermin dalam angka nafkah yang menjadi pembahasan publik.
Karena itu, Chris meminta agar berbagai informasi mengenai Sarwendah tidak dipelintir atau dibingkai secara sepihak. Ia menegaskan pihaknya ingin meluruskan sejumlah isu agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.






