PrakarsaWarga.Com – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kabupaten Karawang kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan satu tersangka baru dari pihak perbankan.
Tersangka baru tersebut berinisial DMP, seorang pejabat Bank Himbara BTN Kantor Cabang Karawang yang diketahui pernah menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Regional Loan Processing Center (RLPC) Wilayah 1 pada 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan DMP menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR kepada PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang proyek perumahan tersebut.
“Melanjutkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode tahun 2021 sampai dengan 2024, kami telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial DMP,” ujar Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Senin (7/9/2026) malam.
Sebelumnya, penyidik Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka yang berasal dari pihak PT BAS. Mereka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Diduga Terima Aliran Dana Rp1,45 Miliar
Penetapan DMP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dalam proses pengembangan perkara. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya transaksi keuangan antara DMP dan tersangka HJ.
Menurut Dedy, penyidik menemukan sejumlah transaksi yang menunjukkan adanya aliran dana dari HJ kepada DMP. Nilai keseluruhan transaksi tersebut mencapai Rp1.455.339.000.
“Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP,” jelas Dedy.
Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya memperlancar proses pengajuan KPR untuk proyek Citra Swarna Grande yang dikembangkan PT BAS.
“Ada transaksi sejumlah Rp1,45 miliar antara tersangka HJ dari pihak PT BAS kepada tersangka DMP dari pihak bank. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS,” kata Dedy.
DMP Langsung Ditahan
Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejari Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
DMP kemudian langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari.
Masa penahanan tersebut berlaku sejak 7 September hingga 26 September 2026.
Dalam perkara ini, DMP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang Buka Peluang Tersangka Baru
Kejari Karawang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
Dedy menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri fakta dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejari Karawang juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.
Dengan ditetapkannya DMP, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS kini menjadi lima orang. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring dengan proses pendalaman perkara.









