Kasus Dugaan Penganiayaan Berlarut, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

PrakarsaWarga.Com –  Tim Advokat Ryan Gumay Law Firm meminta kepastian hukum terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan klien mereka, Ike Pertiwi. Perkara tersebut disebut telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat.

Kuasa hukum Ike, Muhammad Yosi Agustian, mengatakan laporan dugaan penganiayaan itu dibuat di Polsek Sukarami pada 2 Juli 2025. Dalam proses penyidikan, pihak terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025.

Perkara kemudian dilimpahkan dari Polsek Sukarami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Menurut pihak kuasa hukum, berkas perkara telah diterima kejaksaan pada 30 Maret 2026.

Yosi mempertanyakan perkembangan perkara tersebut karena hingga September 2026 pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tahapan hukum berikutnya.

“Artinya kurang lebih sudah satu tahun, namun tidak ada kepastian berkas ini dilanjutkan sebagaimana prosedur hukum acara yang berlaku,” ujar Yosi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Kuasa Hukum Klaim Sulit Mendapat Informasi

Yosi menyebut dirinya bersama klien telah berupaya berkoordinasi dengan Kejari Palembang untuk mengetahui perkembangan kasus. Namun, menurutnya, pihak kuasa hukum belum mendapatkan kepastian mengenai proses selanjutnya.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan intervensi dalam perkara tersebut. Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum disertai keterangan resmi yang membuktikan adanya intervensi.

“Kami juga menduga ada pihak-pihak yang melakukan intervensi berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Selain kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Sukarami, kuasa hukum turut menyoroti perkara lain di Polrestabes Palembang yang menurut mereka masih berkaitan dengan persoalan tersebut.

Perkara itu disebut melibatkan Leni, ibu kandung Ike Pertiwi. Kuasa hukum meminta penyidik memberikan kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dimiliki.

Minta Perkara Dilanjutkan atau Dihentikan Sesuai Hukum

Menurut Yosi, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila perkara tersebut masih membutuhkan proses penyelidikan atau penyidikan. Namun, mereka meminta adanya kepastian mengenai status dan arah penanganan perkara.

Jika unsur pidana dan alat bukti dinilai telah terpenuhi, pihaknya meminta proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila penyidik menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur atau tidak memiliki bukti yang cukup, mereka meminta adanya keputusan hukum yang jelas sesuai ketentuan.

“Kalau memang memenuhi alat bukti dan prosedurnya, tentu ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Kalau memang tidak terbukti, berikan kami kepastian hukum untuk dikeluarkan SP3,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai kepastian tersebut penting bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan agar sebuah perkara tidak berlarut tanpa kejelasan.

Akan Sampaikan Aduan ke Pengawasan Kejaksaan

Yosi mengatakan pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang pengawasan.

Langkah tersebut, menurutnya, ditempuh untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Kejari Palembang.

Pihak kuasa hukum juga mengaku memiliki bukti komunikasi dengan jaksa yang disebut menangani perkara tersebut, termasuk percakapan melalui pesan yang menurut mereka belum mendapatkan respons.

“Kami juga menyuarakan ini ke pihak Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel melalui bidang pengawasan untuk memeriksa Kejari Palembang,” kata Yosi.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari perselisihan antara pelapor dan terlapor yang disebut merupakan tetangga. Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Hingga berita ini ditulis, sejumlah pernyataan mengenai dugaan lambannya penanganan dan intervensi masih berasal dari pihak kuasa hukum. Penjelasan dari pihak kepolisian maupun Kejari Palembang mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut belum dicantumkan dalam informasi yang tersedia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Prabowo Bahas Mitigasi Karhutla di Istana, Sejumlah Ahli Turut Dipanggil

Prabowo Bahas Mitigasi Karhutla di Istana, Sejumlah Ahli Turut Dipanggil

Financial Times Soroti Popularitas Dedi Mulyadi hingga Bursa Pilpres 2029

Financial Times Soroti Popularitas Dedi Mulyadi hingga Bursa Pilpres 2029

Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen: Truk Rem Blong Tabrak 13 Kendaraan

Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen: Truk Rem Blong Tabrak 13 Kendaraan

276 Warga Batang Alami Gejala Usai Santap MBG, Telur Diduga Jadi Sumber

276 Warga Batang Alami Gejala Usai Santap MBG, Telur Diduga Jadi Sumber

Pemerintah Kejar Penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Target Disahkan Oktober 2026

Pemerintah Kejar Penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Target Disahkan Oktober 2026

BI: Ekonomi Indonesia Masih Punya Ruang Tumbuh di Tengah Tekanan Global

BI: Ekonomi Indonesia Masih Punya Ruang Tumbuh di Tengah Tekanan Global