PrakarsaWarga.Com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat menindaklanjuti temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah membentuk tim khusus untuk memeriksa berbagai temuan terkait fasilitas hunian di area asimilasi Lapas Cibinong. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, hingga sistem pelayanan dan pengamanan.
Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut sebagai rumah asimilasi dan berada di kawasan berpagar.
Anggota Ombudsman RI Syafrida mengungkapkan, beberapa bangunan di area tersebut memiliki bentuk menyerupai rumah tinggal, homestay, hingga kompleks perumahan.
Saat diperiksa, salah satu bangunan diketahui memiliki sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan dan kulkas. Ombudsman juga menyebut menemukan minuman keras di dalam kulkas tersebut.
Tim Ombudsman juga menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Sementara itu, penghuni lain disebut meninggalkan lokasi ketika mengetahui kedatangan tim pemeriksa.
Ombudsman kemudian mempertanyakan dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu di dalam kompleks tersebut.
Selain bangunan hunian, tim Ombudsman melihat sejumlah fasilitas lain, antara lain area parkir, dua kendaraan mewah, fasilitas gym, kolam, serta pembangunan simulator golf.
Ombudsman juga menyoroti kondisi keamanan di sekitar lokasi. Salah satu area yang menjadi perhatian adalah akses di belakang tempat parkir yang terhubung dengan jalur pembuangan sampah dan tidak sepenuhnya dipagari.
Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan bahwa kawasan yang diperiksa Ombudsman merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurutnya, di kawasan tersebut memang terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.
Yudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kondisi dan penggunaan fasilitas di area tersebut.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujar Yudi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Tim Ditjenpas akan memverifikasi status sarana dan prasarana, dokumen administrasi, penugasan warga binaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” kata Mashudi.
Menurut Mashudi, informasi dari Ombudsman akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Namun, seluruh temuan tetap perlu diverifikasi agar kesimpulan yang dihasilkan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
Imipas Siapkan Sanksi Jika Ada Pelanggaran
Ditjenpas menegaskan seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan adanya fasilitas atau perlakuan khusus akan diperiksa lebih lanjut.
Mashudi juga memastikan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai tindakan sesuai aturan.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Pemeriksaan tersebut nantinya juga dapat menjadi dasar evaluasi terhadap tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di Lapas Cibinong.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menegaskan sikap pemerintah. Ia menyatakan sanksi dapat diberikan apabila terbukti fasilitas tersebut dibuat atau bahkan dikomersialkan oleh pejabat maupun pegawai pemasyarakatan.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” ujar Yusril.
Kemenimipas saat ini menunggu hasil pemeriksaan tim Ditjenpas untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menentukan langkah lanjutan terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.







