PrakarsaWarga.Com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas besaran uang pengganti yang harus dibayarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), uang pengganti yang sebelumnya mencapai sekitar Rp809 miliar dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,7 miliar.
Hakim menyatakan pembayaran uang pengganti tersebut berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujar hakim saat membacakan putusan banding.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat disita untuk kemudian dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, kekurangannya akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Hakim Pertimbangkan Proporsionalitas
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.
Hakim menilai pengembalian kerugian negara melalui pidana tambahan berupa uang pengganti harus mempertimbangkan peran masing-masing pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam perkara.
Menurut majelis hakim, pembebanan uang pengganti harus memperhatikan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana. Dengan demikian, tanggung jawab seseorang tidak dibebankan melebihi perannya dalam tindak pidana yang terbukti.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinilai memiliki peran sebagai pelaku utama ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Karena itu, majelis hakim tetap membebankan sebagian kerugian negara kepadanya.
Google dan Distributor Juga Dibebani
Majelis hakim juga mempertimbangkan pihak-pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Dalam pembagian yang dipertimbangkan majelis, Nadiem dibebankan 35 persen dari total kerugian negara, sementara distributor dibebankan 15 persen.
Adapun Google sebagai pihak yang disebut memperoleh keuntungan melalui penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dibebankan 50 persen dari kerugian negara setelah memperhitungkan uang pengganti yang dibayarkan pihak lain.
Hakim juga mencatat sejumlah pembayaran uang pengganti yang telah dilakukan pihak lain dalam perkara tersebut.
Mulyatsah dan Ibrahim Arief masing-masing disebut telah membayar sekitar







