PrakarsaWarga.Com – Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48).
Keduanya ditangkap pada Sabtu (19/9/2026) sore. Dari tangan kedua pria tersebut, petugas menyita 12 plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 31,60 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan berukuran sedang dalam kondisi kosong.
Kasat Reserse Narkoba mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Dalami Asal Barang Bukti
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku.
Polisi juga melakukan tes awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit serta penimbangan. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus guna mengetahui asal sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








