Usai Sidak Proyek, Tim DPD LIN Sulsel Terima Aduan Warga Sapanang: Tanah Dipakai Kai Untuk Rel Kereta 3 Tahun Belum Dibayar

PrakarsaWarga.Com – Pangkep – Usai melakukan sidak lokasi proyek di Desa Bara Baru, Tim DPD LIN Sulawesi Selatan langsung bergerak melanjutkan agenda menerima aduan masyarakat di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Di lokasi tersebut, tim menemukan keluhan serius dari warga yang tanahnya telah digunakan oleh KAI untuk Rel Kereta Api dan penunjangnya, namun hingga kini belum dibayar padahal tanah sudah digunakan selama 3 tahun.

“Kami Punya Kehidupan, Hak Kami Kapan Diberikan?”
Salah satu warga yang tanahnya digunakan KAI mengungkapkan kekecewaannya. Warga mengaku sudah lelah menagih janji ganti untung yang tak kunjung datang.

“Gimana tentang ganti untung? Jangan sekali-kali gunakan hak rakyat. Kami siap bantu pemerintahan tapi hak kami yang dijanjikan kapan diberikan? Kami punya kehidupan,” ungkap salah satu masyarakat yang tanahnya digunakan KAI.

Warga mengaku sudah merelakan tanahnya digunakan demi pembangunan nasional, namun hak mereka sebagai pemilik lahan seolah diabaikan. Tanah sudah ditimbun, rel sudah berdiri, kereta sudah lewat, tapi ganti rugi belum ada.

Ketua DPD LIN Sulsel: Kenapa Selalu Rakyat yang Dirugikan?

Mendengar langsung aduan tersebut, Ketua DPD LIN Sulsel Saharuddin Lili sangat menyesalkan kejadian ini. Ia menilai ada ketidakadilan dan pembiaran hak rakyat.

“Kenapa selalu rakyat yang dirugikan? Kenapa begini? Padahal anggaran jelas, dikemanakan anggaran tersebut?,” tegas Saharuddin.

Menurutnya, proyek strategis nasional tidak boleh mengorbankan hak rakyat kecil. Jika anggaran pembebasan lahan sudah ada, maka harus segera disalurkan, bukan ditunda hingga 3 tahun.

LIN Sulsel Siap Kawal dan Laporkan
DPD LIN Sulsel memastikan akan mengawal aduan warga Sapanang ini hingga tuntas. LIN akan:

1. Mendata seluruh warga Sapanang yang tanahnya belum dibayar.
2. Menyurati resmi pihak KAI, Balai Perkeretaapian, dan BPN Pangkep untuk meminta klarifikasi anggaran ganti rugi.
3. Melaporkan ke Ombudsman dan Bupati Pangkep jika ditemukan dugaan maladministrasi dan penggelapan hak ganti rugi.

“Negara tidak boleh diam. Pembangunan jangan di atas penderitaan rakyat. Kita akan kawal sampai hak warga Sapanang dibayar lunas,” pungkas Saharuddin.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kirana Larasati Putus Kerja Sama dengan Nellava, Ini Alasannya

Kirana Larasati Putus Kerja Sama dengan Nellava, Ini Alasannya

Kirana Larasati Siap Beri Keterangan soal Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp 25 Miliar

Kirana Larasati Siap Beri Keterangan soal Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp 25 Miliar

Peta Dunia di Buku Sekolah Bisa Menyesatkan? Ini Perbedaan Mercator dan Equal Earth

Peta Dunia di Buku Sekolah Bisa Menyesatkan? Ini Perbedaan Mercator dan Equal Earth

UI Perketat Publikasi Ilmiah, Dosen yang Terbitkan Artikel di Jurnal Predator Bisa Kena Sanksi

UI Perketat Publikasi Ilmiah, Dosen yang Terbitkan Artikel di Jurnal Predator Bisa Kena Sanksi

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Maharani Soroti Nasib Pekerja Kontrak hingga Pengawasan Lapas

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Maharani Soroti Nasib Pekerja Kontrak hingga Pengawasan Lapas

BRAN Percepat Pembenahan Organisasi, Dedi Prasetyo Pastikan Reforma Agraria Lebih Efektif

BRAN Percepat Pembenahan Organisasi, Dedi Prasetyo Pastikan Reforma Agraria Lebih Efektif