Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Program MBG, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

PrakarsaWarga.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan BPKP. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci bagaimana kerugian negara itu terbentuk.

“Kurang lebih Rp10 triliun,” ujar Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anang, perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilakukan oleh BPKP. Sementara itu, penyidik masih mengungkap secara lebih rinci dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program MBG pada periode anggaran 2025-2026.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program maupun perusahaan yang menjadi rekanan.

Penyidik menduga terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola MBG, termasuk dugaan konflik kepentingan dan hubungan afiliasi dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah kebutuhan operasional. Barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain armada motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Enam Tersangka Segera Jalani Proses Persidangan

Perkembangan terbaru perkara tersebut ditandai dengan pelimpahan enam tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara dari penyidik Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Enam tersangka yang telah dilimpahkan yakni:

  1. Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN.
  2. Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN.
  3. Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN.
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
  5. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
  6. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini masih bergulir di proses hukum. Rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG nantinya akan diuji melalui proses persidangan, termasuk terkait peran masing-masing tersangka serta besaran kerugian negara yang dihitung oleh BPKP.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Biaya Hidup Jadi Kendala, 921 Lulusan SMP di Cianjur Tak Lanjut Sekolah

Biaya Hidup Jadi Kendala, 921 Lulusan SMP di Cianjur Tak Lanjut Sekolah

Jalan Provinsi Lampung Utara Terus Dibenahi, Akses Ekonomi dan Mobilitas Warga Diperkuat

Jalan Provinsi Lampung Utara Terus Dibenahi, Akses Ekonomi dan Mobilitas Warga Diperkuat

Pendidikan Gratis Perlu Bertahap, Pakar UMY Soroti Biaya dan Keberlanjutan Anggaran

Pendidikan Gratis Perlu Bertahap, Pakar UMY Soroti Biaya dan Keberlanjutan Anggaran

Kuliah Gratis PTN Butuh Rp93,74 Triliun, Siapa yang Seharusnya Jadi Sasaran?

Kuliah Gratis PTN Butuh Rp93,74 Triliun, Siapa yang Seharusnya Jadi Sasaran?

Zulhas Minta Aturan Perdagangan Karbon Dipermudah untuk Dorong Investasi Hijau

Zulhas Minta Aturan Perdagangan Karbon Dipermudah untuk Dorong Investasi Hijau

Zulhas Dorong Investasi Hijau Indonesia Lewat Skema Pasar Karbon

Zulhas Dorong Investasi Hijau Indonesia Lewat Skema Pasar Karbon