PrakarsaWarga.Com – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap cerita mengenai uang tunai senilai USD 1 juta yang disebut pernah dititipkan kepada saksi Zainal Abidin oleh mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Uang tersebut, menurut kesaksian Zainal, awalnya diminta untuk diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena uang itu disebut ditolak oleh pihak yang dihubungi Zainal.
Kesaksian tersebut disampaikan Zainal dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Uang USD 1 Juta Disebut Ditolak Pansus Haji
Zainal menceritakan, dirinya menerima titipan uang dari Gus Alex yang disebut mencapai USD 1 juta. Zainal kemudian mengarahkan penyerahan uang tersebut kepada Ace Hasan Syadzily, yang saat itu merupakan anggota Komisi VIII DPR.
Namun, menurut kesaksian Zainal, Ace menolak menerima uang tersebut dan mempertanyakan maksud pemberian uang.
Setelah penolakan tersebut, Zainal mengaku mencoba menghubungi anggota DPR lain yang tergabung dalam Pansus Haji. Namun, menurut keterangannya di persidangan, upaya tersebut kembali menemui penolakan.
Uang itu kemudian dititipkan kepada seseorang bernama Khomsin, yang disebut Zainal merupakan temannya dan anggota Korps Brimob Polri.
Zainal Mengaku Dapat Pesan dari Gus Alex
Persoalan uang tersebut kemudian disebut memanas. Zainal mengaku menerima pesan WhatsApp dari Gus Alex yang membuatnya merasa tertekan.
Zainal kemudian mengaku mengadukan persoalan tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas. Dalam keterangannya, Zainal menyebut Yaqut meminta dirinya menyelesaikan persoalan tersebut langsung dengan Gus Alex.
Keterangan tersebut merupakan kesaksian Zainal di persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Di sisi lain, Gus Alex membantah dirinya berinisiatif menyiapkan USD 1 juta untuk Pansus Haji DPR. Dalam persidangan, ia menyatakan jika memang dirinya yang berinisiatif, uang tersebut semestinya sudah disiapkan sejak awal.
Uang Akhirnya Diserahkan kepada KPK
Zainal mengatakan uang tersebut kemudian tetap disimpan oleh Khomsin. Ketika perkara dugaan korupsi kuota haji mulai mencuat, Zainal mengaku berkonsultasi dengan pihak yang memahami persoalan hukum.
Ia kemudian memutuskan agar uang tersebut dikembalikan kepada KPK.
Dalam persidangan, jaksa KPK turut menunjukkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan USD100 senilai USD959.900, serta 401 lembar uang USD100 senilai USD40.100. Selain itu, terdapat uang tunai Rp50 juta.
Saksi Klaim Tekor USD 40.100
Ada bagian lain yang menarik dari kesaksian Zainal. Ia mengaku uang yang dititipkan Gus Alex ternyata tidak genap USD 1 juta.
Menurut Zainal, setelah uang dihitung, jumlahnya hanya sekitar USD959.900. Karena sejak awal disebut sebagai uang USD1 juta, Zainal mengaku memilih menambahkan uang pribadinya sebesar USD40.100 agar jumlahnya genap.
Nilai tambahan tersebut setara sekitar Rp723 juta berdasarkan perhitungan yang diberitakan dari persidangan.
Zainal mengaku sebagian uang tersebut bahkan berasal dari pinjaman. Ia mengatakan merasa dirugikan karena harus menutup kekurangan uang yang sejak awal disebut berjumlah USD1 juta.
Zainal Sebut Minta Rp50 Juta untuk Biaya Penyimpanan
Zainal juga mengungkap dirinya pernah meminta Rp50 juta kepada Gus Alex. Uang itu, menurut keterangannya, dimaksudkan sebagai biaya atau ongkos untuk Khomsin yang membantu menyimpan uang tersebut.
Namun, Gus Alex disebut hanya bersedia memberikan Rp25 juta.
Kesaksian mengenai uang USD1 juta tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Perhitungan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Selain Yaqut, perkara ini juga menjerat Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham sebagai terdakwa.
Menurut dakwaan jaksa, kerugian negara tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Seluruh keterangan saksi, termasuk soal uang USD1 juta, akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.









