PrakarsaWarga.Com – Air Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kota Malang, berubah menjadi ungu gelap dan mengundang perhatian warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bersama Perum Jasa Tirta I kini menelusuri penyebab perubahan warna tersebut.
Petugas DLH melakukan penyisiran di sepanjang jalur drainase yang mengarah ke Sungai Brantas. Sebanyak 12 industri yang memiliki saluran pembuangan menuju sungai turut diperiksa untuk mencari sumber pencemaran.
Plt Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat memastikan sumber cairan berwarna ungu tersebut.
“Teman-teman masih belum masuk semua. Kemungkinan ini masih kita cek,” ujar Raymond saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Salah satu dugaan sementara mengarah pada aktivitas industri yang menggunakan bahan pewarna dalam proses produksinya. Industri pengolahan kulit menjadi salah satu sektor yang turut diperiksa karena menggunakan pewarna dalam proses produksi.
“Kalau indikasinya mungkin bisa jadi dari pabrik. Di situ kan ada banyak pabrik, yang biasanya menggunakan pewarna itu salah satunya pabrik kulit,” kata Raymond.
Meski warna air terlihat cukup pekat, Raymond mengatakan hasil pemeriksaan awal belum menunjukkan kondisi yang membahayakan ekosistem secara langsung. Menurutnya, parameter yang diperiksa sementara masih berada dalam kisaran baku mutu air.
“Secara baku mutu air itu masih standar. Jadi tidak sampai yang membahayakan,” ujarnya.
Untuk memastikan kandungan zat dalam air tersebut, DLH Kota Malang telah mengambil sampel Sungai Brantas untuk diuji di laboratorium. Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam waktu sekitar 14 hari.
“Sesuai dengan prosedur layanan, hasil uji air sungainya dalam masa 14 hari ke depan,” kata Raymond.
Pemkot Malang juga belum akan menjatuhkan sanksi kepada industri tertentu sebelum hasil uji laboratorium keluar. Pemerintah masih akan memastikan sumber pencemaran dan memeriksa sistem pengolahan air limbah masing-masing industri.
Raymond menjelaskan, air limbah industri pada dasarnya dapat dialirkan ke badan air apabila telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan dan memenuhi standar lingkungan.
“Air limbah itu masih memungkinkan dibuang di sungai asal sudah sesuai dengan standar. Kita masih menunggu uji lab. Tetap nanti kita cek dulu sistem pengolahan air limbahnya,” pungkasnya.








