Sungai Brantas di Malang Berubah Ungu Gelap, DLH Periksa 12 Industri

 

PrakarsaWarga.Com – Air Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kota Malang, berubah menjadi ungu gelap dan mengundang perhatian warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bersama Perum Jasa Tirta I kini menelusuri penyebab perubahan warna tersebut.

Petugas DLH melakukan penyisiran di sepanjang jalur drainase yang mengarah ke Sungai Brantas. Sebanyak 12 industri yang memiliki saluran pembuangan menuju sungai turut diperiksa untuk mencari sumber pencemaran.

Plt Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat memastikan sumber cairan berwarna ungu tersebut.

“Teman-teman masih belum masuk semua. Kemungkinan ini masih kita cek,” ujar Raymond saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Salah satu dugaan sementara mengarah pada aktivitas industri yang menggunakan bahan pewarna dalam proses produksinya. Industri pengolahan kulit menjadi salah satu sektor yang turut diperiksa karena menggunakan pewarna dalam proses produksi.

“Kalau indikasinya mungkin bisa jadi dari pabrik. Di situ kan ada banyak pabrik, yang biasanya menggunakan pewarna itu salah satunya pabrik kulit,” kata Raymond.

Meski warna air terlihat cukup pekat, Raymond mengatakan hasil pemeriksaan awal belum menunjukkan kondisi yang membahayakan ekosistem secara langsung. Menurutnya, parameter yang diperiksa sementara masih berada dalam kisaran baku mutu air.

“Secara baku mutu air itu masih standar. Jadi tidak sampai yang membahayakan,” ujarnya.

Untuk memastikan kandungan zat dalam air tersebut, DLH Kota Malang telah mengambil sampel Sungai Brantas untuk diuji di laboratorium. Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam waktu sekitar 14 hari.

“Sesuai dengan prosedur layanan, hasil uji air sungainya dalam masa 14 hari ke depan,” kata Raymond.

Pemkot Malang juga belum akan menjatuhkan sanksi kepada industri tertentu sebelum hasil uji laboratorium keluar. Pemerintah masih akan memastikan sumber pencemaran dan memeriksa sistem pengolahan air limbah masing-masing industri.

Raymond menjelaskan, air limbah industri pada dasarnya dapat dialirkan ke badan air apabila telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan dan memenuhi standar lingkungan.

“Air limbah itu masih memungkinkan dibuang di sungai asal sudah sesuai dengan standar. Kita masih menunggu uji lab. Tetap nanti kita cek dulu sistem pengolahan air limbahnya,” pungkasnya.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kirana Larasati Putus Kerja Sama dengan Nellava, Ini Alasannya

Kirana Larasati Putus Kerja Sama dengan Nellava, Ini Alasannya

Kirana Larasati Siap Beri Keterangan soal Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp 25 Miliar

Kirana Larasati Siap Beri Keterangan soal Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp 25 Miliar

Peta Dunia di Buku Sekolah Bisa Menyesatkan? Ini Perbedaan Mercator dan Equal Earth

Peta Dunia di Buku Sekolah Bisa Menyesatkan? Ini Perbedaan Mercator dan Equal Earth

UI Perketat Publikasi Ilmiah, Dosen yang Terbitkan Artikel di Jurnal Predator Bisa Kena Sanksi

UI Perketat Publikasi Ilmiah, Dosen yang Terbitkan Artikel di Jurnal Predator Bisa Kena Sanksi

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Maharani Soroti Nasib Pekerja Kontrak hingga Pengawasan Lapas

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Maharani Soroti Nasib Pekerja Kontrak hingga Pengawasan Lapas

BRAN Percepat Pembenahan Organisasi, Dedi Prasetyo Pastikan Reforma Agraria Lebih Efektif

BRAN Percepat Pembenahan Organisasi, Dedi Prasetyo Pastikan Reforma Agraria Lebih Efektif