PrakarsaWarga.com – Demam olahraga padel yang tengah melanda Jakarta ternyata menyisakan persoalan serius terkait perizinan bangunan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ratusan lapangan padel yang beroperasi di ibu kota belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga status legalitasnya menjadi sorotan.
Data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menunjukkan, hingga 23 Februari 2026, terdapat 185 dari total 397 lapangan padel di Jakarta yang belum memiliki izin PBG. Artinya, hampir separuh fasilitas olahraga tersebut belum memenuhi salah satu persyaratan utama yang diwajibkan pemerintah sebelum bangunan dapat digunakan secara legal.
Popularitas Padel Melonjak, Perizinan Belum Mengimbangi
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengakui perkembangan olahraga padel di ibu kota berlangsung sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Tingginya minat masyarakat membuat pembangunan lapangan padel tumbuh dengan cepat di berbagai wilayah Jakarta.
Meski demikian, dari total 397 lapangan yang tercatat, baru 212 lapangan yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara sisanya masih harus menyelesaikan proses perizinan agar dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PBG Jadi Syarat Utama Sebelum Mengurus SLF
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap bangunan sebelum dapat digunakan secara resmi.
Setelah PBG diterbitkan, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan layak digunakan oleh masyarakat.
Menurut Vera, bangunan yang belum memiliki PBG otomatis tidak dapat melanjutkan proses pengajuan SLF. Dengan kata lain, kedua dokumen tersebut saling berkaitan dan menjadi syarat utama dalam legalitas sebuah bangunan.
Pemprov Siapkan Sanksi bagi Lapangan Padel Ilegal
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi bangunan padel yang berdiri tanpa izin resmi.
Ia menyatakan, lapangan padel yang terbukti tidak memiliki PBG dapat dikenakan berbagai tindakan administratif, mulai dari penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang olahraga.
Pembangunan Lapangan Baru Akan Diperketat
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat proses pembangunan lapangan padel baru.
Pramono menegaskan bahwa setiap pengembang wajib memperoleh rekomendasi teknis terlebih dahulu dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sebelum memulai pembangunan.
Kebijakan ini diterapkan agar pertumbuhan fasilitas olahraga padel tetap berjalan sesuai perencanaan kota dan tidak menimbulkan persoalan tata ruang maupun dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Dilarang Dibangun di RTH dan Aset Pemda
Selain memperketat proses perizinan, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan sejumlah lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat pembangunan lapangan padel.
Lapangan padel dilarang dibangun di atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), maupun di tengah kawasan permukiman yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Untuk lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan permukiman namun telah memiliki izin resmi, pemerintah menetapkan batas operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB sebagai upaya menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Penataan Padel Diharapkan Berjalan Seiring Pertumbuhan Olahraga
Olahraga padel memang tengah mengalami lonjakan popularitas di Indonesia, khususnya di Jakarta. Banyak investor berlomba membangun fasilitas baru untuk memenuhi tingginya minat masyarakat.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa perkembangan industri olahraga harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan penataan yang baik, lapangan padel tidak hanya mampu mendukung gaya hidup sehat masyarakat, tetapi juga berkembang secara tertib, aman, dan sesuai aturan tata kota.









