Berlliana Lovell Tempuh Jalur Hukum, Beri Terduga Pelaku Pelecehan Waktu 3×24 Jam untuk Minta Maaf

PrakarsaWarga.Com –  Selebgram Berlliana Lovell mengambil langkah hukum setelah mengalami dugaan pelecehan verbal saat melakukan siaran langsung di TikTok. Melalui tim kuasa hukumnya, Berlliana melayangkan somasi kepada terduga pelaku dan meminta permintaan maaf disampaikan secara langsung.

Tim hukum Berlliana memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada tanggapan positif, pihak Berlliana membuka kemungkinan menempuh jalur pidana maupun mengajukan gugatan perdata.

Peristiwa tersebut bermula ketika Berlliana melakukan siaran langsung dan menerima ajakan kolaborasi melalui fitur Player Knockout (PK) dari akun yang tidak dikenalnya. Dalam sesi tersebut, pria yang muncul di layar diduga melontarkan sejumlah ucapan tidak pantas, termasuk meminta melihat tato kupu-kupu dan memplesetkan kata mood menjadi ungkapan bernada tidak senonoh.

Berlliana mengaku terkejut dengan perkataan tersebut. Ia bahkan sempat menahan tangis karena tidak menyangka interaksi yang berlangsung secara langsung itu berujung pada dugaan pelecehan verbal.

“Jujur aku kena mental, tangan sampai gemetar. Kalau sekadar komentar hujatan di media sosial aku masih bisa abaikan, tapi ini terjadi secara langsung di depan layar. Rasanya beda banget,” ungkap Berlliana saat konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Berlliana Mengaku Trauma hingga Batalkan Pekerjaan

Berlliana mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berdampak pada kondisi psikologisnya. Ia mengaku merasa cemas dan berdebar setiap kali mendengar rekaman suara terduga pelaku.

Dampak kejadian itu juga memengaruhi aktivitas profesionalnya. Berlliana menyebut harus membatalkan sejumlah jadwal pekerjaan karena kondisi yang dialaminya setelah insiden tersebut.

Sementara itu, terduga pelaku disebut telah mengunggah video permintaan maaf melalui media sosial. Namun, pihak manajemen Berlliana menilai permintaan maaf tersebut belum menunjukkan itikad baik yang diharapkan.

Manajer Berlliana, Nanda Persada, menyoroti adanya konten lanjutan yang dinilai terkesan membela diri dan membawa narasi mengenai status sosial terduga pelaku.

“Kami melihat belum ada itikad baik yang tulus. Permintaan maaf di media sosial itu malah disusul dengan narasi pembelaan diri berseri, seolah-olah playing victim sebagai rakyat kecil. Ini bukan contoh yang baik dan tidak mengedukasi,” ujar Nanda.

Menurut Nanda, permintaan maaf melalui media sosial tidak serta-merta menyelesaikan persoalan dugaan pelecehan yang dialami Berlliana.

Ia juga mengingatkan bahwa perilaku yang merendahkan perempuan tidak seharusnya dianggap wajar hanya karena pelakunya berdalih sedang bercanda.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Pidana dan Perdata

Kuasa hukum Berlliana Lovell, Sapta Simon, menyatakan pihaknya telah menerima surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui jalur hukum.

Tim hukum telah melayangkan somasi dan memberikan kesempatan selama 3 x 24 jam kepada terduga pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada kliennya.

“Kami melayangkan somasi dan memberikan ruang serta waktu 3 x 24 jam bagi yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dan meminta maaf langsung kepada klien kami,” kata Sapta.

Apabila tidak ada respons positif dalam tenggat waktu tersebut, pihak Berlliana mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui laporan pidana maupun gugatan perdata.

Sapta menyebut gugatan perdata dapat didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dengan mempertimbangkan dugaan kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya.

Meski demikian, proses hukum lebih lanjut masih bergantung pada langkah yang akan diambil pihak Berlliana setelah somasi tersebut.

Berlliana Ingatkan Pentingnya Etika di Media Sosial

Melalui kejadian ini, Berlliana mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berinteraksi di ruang digital, termasuk saat melakukan siaran langsung atau berkolaborasi dengan pengguna lain.

Menurutnya, candaan tetap memiliki batas dan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melontarkan perkataan yang merendahkan atau melecehkan orang lain.

“Bercanda itu boleh, pekerjaan aku pun sering bercanda. Tapi harus tahu batasan mana yang bercanda dan mana yang pelecehan. Jangan sampai yang pelecehan malah dibenarkan atas nama bercanda,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di media sosial. Interaksi digital yang berlangsung secara langsung tetap membutuhkan rasa hormat, batasan yang jelas, serta tanggung jawab atas perkataan yang disampaikan kepada orang lain.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

KLH Buka Program Kelana Episode 6 untuk Siswa SMA-SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KLH Buka Program Kelana Episode 6 untuk Siswa SMA-SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Latihan Soal TKA SMA 2026: Bahasa Indonesia, Inggris, dan Matematika Beserta Jawaban

Latihan Soal TKA SMA 2026: Bahasa Indonesia, Inggris, dan Matematika Beserta Jawaban

Cek Daftar Jurusan Universitas Terbuka 2026 dan Rincian Biaya Kuliahnya

Cek Daftar Jurusan Universitas Terbuka 2026 dan Rincian Biaya Kuliahnya

Berlliana Lovell Tempuh Jalur Hukum, Beri Terduga Pelaku Pelecehan Waktu 3×24 Jam untuk Minta Maaf

Berlliana Lovell Tempuh Jalur Hukum, Beri Terduga Pelaku Pelecehan Waktu 3×24 Jam untuk Minta Maaf

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Uang Rp800 Juta ke KPK, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Uang Rp800 Juta ke KPK, Ini Penjelasannya

Karhutla Kalteng Meluas, Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 4 Mobil Water Cannon

Karhutla Kalteng Meluas, Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 4 Mobil Water Cannon