PrakarsaWarga.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal (HRM). Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pengurusan lahan dan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang tersebut pada Kamis (15/10/2026). Penyerahan dilakukan oleh NMB, selaku kuasa hukum Hercules, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut penjelasan KPK, uang tersebut diduga merupakan dana yang diterima Hercules dari pihak perusahaan terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Dana itu disinyalir berhubungan dengan permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK Sita Uang untuk Barang Bukti
Budi menjelaskan, uang Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules telah disita untuk kepentingan penyidikan.
KPK mengapresiasi penyerahan uang tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Barang bukti itu diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
KPK juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta. Berikut daftar nama yang disebutkan dalam perkara tersebut:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF).
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW).
- Muhammad Fakhry (MF).
KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan
Selain mengusut dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan uang lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan. KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan yang berhubungan dengan layanan pertanahan lainnya.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi lain di luar perkara pengurusan lahan di Kabupaten Bogor.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang, peran setiap pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.







