PrakarsaWarga.Com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba menyeret delapan anggota Polres Karawang. Ironisnya, dari delapan personel yang kini menjalani pemeriksaan, dua di antaranya merupakan perwira, termasuk Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba.
Pemeriksaan terhadap para anggota tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Mereka bahkan telah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan adanya pemeriksaan internal tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah personel.
Afrian menyebut proses pemeriksaan telah dimulai sejak pekan lalu. Anggota yang diduga terlibat langsung diamankan oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pelepasan sejumlah orang yang berkaitan dengan perkara peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Karawang.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, para personel yang diperiksa telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya. Posisi mereka juga telah diisi oleh anggota lain agar aktivitas organisasi kepolisian tetap berjalan normal.
Afrian mengungkapkan, dari delapan anggota yang diamankan, terdapat dua perwira. Salah satunya merupakan pejabat Kasat Reserse Narkoba.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula ketika petugas melakukan operasi pemberantasan narkotika dan mengamankan sekitar tiga hingga empat orang yang diduga sebagai pengedar.
Namun, dalam proses tersebut muncul dugaan adanya komunikasi antara oknum anggota dengan pihak yang diamankan. Dugaan tindakan tersebut kemudian terendus hingga akhirnya dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jawa Barat.
Afrian menegaskan, pengamanan terhadap para personel dilakukan setelah adanya laporan dari Kapolresta Karawang.
Pihaknya juga memastikan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan jabatan maupun kewenangannya.
Menurut Afrian, komitmen pemberantasan narkoba harus berlaku bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum yang bertugas menangani perkara tersebut.
Ia berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi internal, khususnya dalam meningkatkan pengawasan, kedisiplinan, dan profesionalitas anggota saat menjalankan tugas.
Afrian turut meminta masyarakat agar tetap percaya terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia memastikan pemeriksaan terhadap delapan anggota polisi itu akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Polresta Karawang pun menegaskan bahwa penindakan terhadap anggota yang diduga melanggar aturan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.








