Eks ART Erin Wartia Trigina Berharap Damai, Nur Rohmah Akui Masih Trauma dan Ingin Haknya Dipenuhi

PrakarsaWarga.Com – Sidang gugatan perdata yang diajukan Nur Rohmah terhadap Rien Wartia Trigina kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Nur mengaku kondisi kesehatannya mulai membaik, meski trauma akibat pengalaman yang dialaminya masih belum sepenuhnya hilang.

Mantan asisten rumah tangga (ART) itu mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 miliar. Menurutnya, dampak psikologis yang dirasakan membuat dirinya belum siap kembali bekerja seperti sebelumnya.

Nur mengungkapkan bahwa setiap kali mengingat kejadian yang dialaminya, rasa takut dan cemas masih sering muncul. Meski begitu, ia tetap berusaha menjalani proses hukum dengan harapan persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang.

Perempuan asal Cianjur itu datang langsung ke Jakarta untuk menghadiri persidangan. Ia berharap agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli dapat menghasilkan penyelesaian secara damai.

Bagi Nur, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi harapan utamanya. Ia mengaku tidak memiliki keinginan untuk memperpanjang konflik dan berharap kedua belah pihak dapat berdamai dengan baik.

Terkait persoalan upah selama bekerja, Nur memilih menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pihak yang mempekerjakannya. Ia menjelaskan bahwa sejak awal dirinya diberi informasi akan bekerja sebagai tenaga pengganti atau infal, sehingga memahami adanya perhitungan tersendiri mengenai pembayaran gaji.

Lebih lanjut, Nur mengaku tidak pernah membayangkan persoalan yang dihadapinya akan berujung ke pengadilan. Menurutnya, tujuan awal hanya ingin memperoleh kembali hak-hak pribadinya, termasuk barang-barang milik yang belum sempat dibawa.

Pengalaman tersebut meninggalkan luka psikologis yang cukup mendalam. Kini, Nur mengaku akan lebih berhati-hati jika suatu saat memutuskan kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga karena khawatir mengalami perlakuan serupa.

Kasus ini pun masih berproses di jalur hukum, sementara kedua belah pihak diharapkan dapat memanfaatkan proses mediasi sebagai kesempatan untuk mencari penyelesaian terbaik.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum