Fahri Hamzah Dorong Rumah Subsidi Berdiri di Lahan Negara, Ini Tantangannya

PrakarsaWarga.Com –  Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendorong perubahan skema pembangunan rumah subsidi. Ia mengusulkan agar rumah rakyat dan rumah susun (rusun) subsidi ke depan dibangun di atas lahan milik negara, bukan tanah yang dikuasai swasta.

Gagasan tersebut dinilai berpotensi membuat harga hunian lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat yang ingin tinggal di kawasan perkotaan. Namun, penerapannya membutuhkan aturan hukum yang tegas, khususnya mengenai pemanfaatan lahan dan status kepemilikan hunian.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, pemanfaatan tanah negara maupun lahan milik BUMN yang belum digunakan sebenarnya bukan gagasan baru. Menurutnya, konsep tersebut dapat menjadi salah satu alternatif penyediaan hunian jika didukung regulasi yang jelas.

“Kalau dengan tanah negara harusnya (rusun) dipatok lebih murah. Nah patokan ini harus dengan payung hukum,” ujar Ali, Minggu (20/9/2026).

Ali menjelaskan, penggunaan lahan swasta dalam pembangunan hunian dapat membuat harga rumah atau rusun menjadi lebih tinggi. Sebaliknya, pemanfaatan aset negara yang tidak produktif berpotensi menekan biaya lahan.

Meski demikian, pemerintah perlu memastikan adanya kepastian hukum agar lembaga negara maupun BUMN memiliki dasar yang kuat ketika menyediakan tanah untuk pembangunan rumah subsidi.

Menurut Ali, terdapat sejumlah skema yang dapat dipertimbangkan pemerintah. Salah satunya menggunakan lahan negara dan aset BUMN yang belum dimanfaatkan. Alternatif lain adalah membangun kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta dengan memanfaatkan tanah milik negara.

Selain itu, ketentuan mengenai hunian berimbang juga dapat menjadi bagian dari solusi. Dalam skema tersebut, pengembang dapat diarahkan untuk memenuhi kewajiban penyediaan hunian, termasuk melalui pembangunan rumah susun.

Status Kepemilikan Jadi Perhatian

Persoalan lain yang perlu diperjelas adalah status kepemilikan bangunan yang berdiri di atas tanah negara.

Dalam skema tertentu, pemerintah dapat memberikan hak pengelolaan atas lahan. Selanjutnya, dapat diberikan hak guna bangunan (HGB) sesuai ketentuan sebelum kepemilikan satuan rumah susun diterbitkan.

Selain itu, terdapat pula skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) yang dapat digunakan dalam konteks kepemilikan bangunan tertentu, termasuk rumah susun.

Pengamat properti Bambang Ekajaya menilai pemanfaatan tanah negara untuk pembangunan hunian subsidi memiliki potensi memberikan manfaat bagi masyarakat. Harga lahan yang lebih rendah dapat membuka peluang masyarakat memperoleh hunian di lokasi yang lebih strategis.

“Jadi mereka bisa mendapatkan (rusun di) lokasi-lokasi strategis di tengah kota dengan harga yang sangat terjangkau,” kata Bambang.

Namun, Bambang mengingatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan aturan yang jelas mengenai penggunaan tanah negara sekaligus mekanisme kepemilikan bagi masyarakat.

Salah satu persoalannya adalah tanah negara tidak dapat diperlakukan seperti tanah milik pribadi yang bebas diperjualbelikan. Karena itu, apabila skema yang digunakan berupa sewa, model tersebut dapat memengaruhi minat investor swasta.

Bagi pengembang, pembangunan rusun membutuhkan modal yang besar. Jika sumber pengembalian investasi hanya berasal dari pembayaran sewa, waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan modal dapat menjadi lebih panjang.

Fahri Ingin Hunian Terjangkau di Tengah Kota

Sebelumnya, Fahri Hamzah menyampaikan gagasan agar rumah rakyat, khususnya rumah subsidi, tidak lagi dibangun di atas tanah yang dikuasai swasta.

Fahri menyampaikan usulan tersebut dalam acara Urban Climate Forum 2026. Menurutnya, penggunaan lahan pemerintah dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat tetap dapat tinggal di kawasan perkotaan tanpa harus terdorong ke wilayah yang semakin jauh dari pusat kota.

“Saya mengajukan usulan ke depan supaya pembangunan rumah rakyat, terutama rumah subsidi, tidak boleh lagi dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh swasta,” ujar Fahri dalam acara tersebut, dikutip dari kanal YouTube Fahri Hamzah Official, Jumat (18/9/2026).

Gagasan tersebut kini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait regulasi pemanfaatan tanah negara, pola kerja sama dengan swasta, mekanisme pembiayaan, hingga status kepemilikan hunian bagi masyarakat.

Dengan aturan yang jelas, pemanfaatan aset negara untuk pembangunan rumah subsidi dapat menjadi salah satu opsi dalam memperluas akses hunian yang terjangkau di perkotaan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Wacana Syarat Dua Fraksi untuk Capres Muncul, NasDem dan PDIP Beri Respons

Wacana Syarat Dua Fraksi untuk Capres Muncul, NasDem dan PDIP Beri Respons

Belajar dari Gontor: Kritik, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Pemimpin

Belajar dari Gontor: Kritik, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Pemimpin

Beasiswa S2-S3 ke Korea Selatan 2027 di GIST, Kuliah dan Uang Saku Ditanggung

Beasiswa S2-S3 ke Korea Selatan 2027 di GIST, Kuliah dan Uang Saku Ditanggung

Beasiswa Garuda Punya 26 Kampus AS, Bakal Ditambah? Ini Jawaban Kemendiktisaintek

Beasiswa Garuda Punya 26 Kampus AS, Bakal Ditambah? Ini Jawaban Kemendiktisaintek

Fahri Hamzah Dorong Rumah Subsidi Berdiri di Lahan Negara, Ini Tantangannya

Fahri Hamzah Dorong Rumah Subsidi Berdiri di Lahan Negara, Ini Tantangannya

Industri Otomotif Jepang Soroti Perizinan dan TKDN Indonesia di Era Kendaraan Listrik

Industri Otomotif Jepang Soroti Perizinan dan TKDN Indonesia di Era Kendaraan Listrik