PrakarsaWarga.Com – Polisi mengungkap kasus pencurian barang inventaris milik Palembang Golf Club di Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Sumatera Selatan. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah **Susanto alias Kodok (46), Kiagus Arditya Pradana Putra (29), dan Muhammad Iqqbal Catur Saputra (20)**. Mereka ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa, 15 September 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak Palembang Golf Club melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris.
“Setelah menerima laporan, Unit Pidum melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait para pelaku,” ujar Musa, Sabtu (20/9/2026).
Pencurian diketahui terjadi di gudang golf cart milik Palembang Golf Club. Saat dilakukan pemeriksaan, pihak pengelola mendapati sejumlah perlengkapan yang sebelumnya tersimpan di gudang telah hilang.
Beberapa barang yang dilaporkan raib antara lain **17 unit accu golf cart, 20 unit cangkar golf cart, serta satu tutup oli mobil**. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian karena menimbulkan kerugian bagi pihak klub.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh identitas sejumlah orang yang diduga terlibat. Petugas kemudian mendatangi kediaman para tersangka dan melakukan penangkapan sesuai prosedur.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan **enam unit cangkar golf cart** serta sebuah rekaman video yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Menurut Musa, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh tiga tersangka saja. Polisi menduga masih ada dua orang lain yang ikut terlibat, yakni **Dandi dan Kiki**.
Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pencarian untuk menangkap kedua pelaku tersebut.
Sementara itu, tiga tersangka yang telah diamankan masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka dijerat **Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP** terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk mengejar dua pelaku yang masih buron.








