PrakarsaWarga.Com – Aksi perlawanan warga saat polisi menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini masuk proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi ketika polisi melakukan penggerebekan terhadap seorang pria berinisial P yang diduga terlibat peredaran sabu. Dalam operasi itu, seorang anggota polisi menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dugaan tindakan menghalangi petugas saat menjalankan tugas tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sumbawa.
“Ini lagi disidik masalah itu di Satreskrim Polres Sumbawa,” ujar Roman saat ditemui di Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (21/9/2026).
Roman menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perintangan penangkapan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih menghitung jumlah orang yang diduga melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Jadi nanti didalami dari alat bukti yang ada. Perkembangan dari Polres Sumbawa masih baru naik sidik,” jelasnya.
Polisi Ditebas Saat Tangkap Pengedar Sabu
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) siang. Polisi sebelumnya berhasil mengamankan P bersama barang bukti sabu.
Namun, ketika petugas melakukan penggeledahan, sejumlah anggota keluarga pelaku diduga melakukan perlawanan. Mereka disebut menggunakan parang untuk menghalangi polisi.
Dalam kejadian tersebut, polisi kemudian mengambil tindakan tegas. Dua orang terkena tembakan pada bagian lengan dan area bawah ketiak.
Meski demikian, kedua orang yang terkena tembakan tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing pihak.
“Belum, masih proses sidik,” kata Roman.
Sabu 23,07 Gram Diamankan
Sementara itu, terhadap P yang diduga sebagai pengedar sabu, polisi belum kembali melakukan penangkapan. Petugas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,07 gram.
Roman mengatakan polisi masih memberikan kesempatan kepada P untuk menyerahkan diri. Proses administrasi terkait penetapan status tersangka juga akan dilakukan terlebih dahulu.
“Jadi memang kami proses sementara. Kami imbau untuk menyerahkan diri. Kemudian tetap untuk administrasi penetapan tersangkanya dia dahulu. Nanti kami jemput paksa,” tegas Roman.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi terus mendalami dugaan perintangan terhadap petugas sekaligus mengejar keberadaan P yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Sumbawa.







