PrakarsaWarga.Com – Kasus pembunuhan seorang pria berusia 69 tahun, Sukeri, yang diduga dilakukan anak kandungnya, Sumarno (32), di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus bergulir.
Polisi memastikan Sumarno tetap menjalani proses hukum setelah diamankan kurang dari 24 jam usai diduga membacok ayahnya menggunakan parang hingga meninggal dunia.
Kapolsek Pulau Rimau Banyuasin AKP Masrul Sumaryanto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Sumarno tidak termasuk orang dengan gangguan jiwa. Karena itu, penyidikan terhadap kasus tersebut tetap dilanjutkan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan ODGJ dan proses hukum berlanjut. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara kejadian,” ujar Masrul kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Pelaku Disebut Sedang Banyak Masalah
Dari pemeriksaan polisi, Sumarno mengaku tengah menghadapi sejumlah persoalan pribadi. Kondisi tersebut disebut semakin berat setelah dirinya baru berpisah dengan istrinya.
Selain itu, polisi menyebut Sumarno juga mengaku kerap dimarahi oleh korban.
“Hasil pemeriksaan pelaku, bahwa pelaku sedang banyak masalah, baru-baru berpisah dengan istrinya, ditambah lagi sering dimarah oleh korban,” jelas Masrul.
Cekcok Soal Lahan Berujung Pembacokan
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah Sukeri yang berada di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebelum pembunuhan terjadi, Sumarno dan ayahnya terlibat pertengkaran. Polisi menduga perselisihan tersebut dipicu persoalan lahan.
Pertengkaran kemudian semakin memanas. Sumarno diduga mengambil parang dan menyerang ayahnya.
Akibat serangan tersebut, Sukeri mengalami tiga luka bacok di bagian leher. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Peristiwa itu berlangsung di hadapan ibu dan saudara perempuan Sumarno yang berada di lokasi ketika pertengkaran terjadi.







