PrakarsaWarga.Com – Seorang pria berinisial RBC (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
RBC ditangkap polisi saat berada di sebuah bengkel di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam saku celana RBC. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 25 paket sabu dengan berat kotor mencapai 10,15 gram.
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” ujar Bayu, Selasa (22/9/2026).
Polisi Geledah Rumah Kontrakan
Setelah menangkap RBC di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Penggeledahan di rumah tersebut kembali menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Polisi menyita dua paket sabu berukuran sedang dan satu timbangan digital.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” kata Bayu.
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. RBC bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Sukabumi Kota.
Polisi masih mendalami asal narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sukabumi.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun
Atas kasus tersebut, RBC dijerat dengan ketentuan pidana narkotika. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, RBC terancam hukuman pidana penjara paling lama hingga 20 tahun.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap sumber pasokan sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.







