PrakarsaWarga.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketidakhadirannya disebut karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim 9 penyidik telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie Adriansyah, saksi lain yang dipanggil yakni DR, NH, dan TS, serta seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang.
Namun, dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah menyampaikan alasan kesehatan, sementara satu saksi lainnya berinisial NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejagung memastikan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Febrie Adriansyah dan NH. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026).
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang dikenal sebagai Tim 9. Tim ini terdiri dari sembilan jaksa yang ditunjuk untuk menangani penyidikan dugaan TPPU secara independen serta meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menyerahkan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung. Barang bukti tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya serta Kortastipidkor Polri guna mempercepat proses penyidikan. Sinergi antarinstansi tersebut diharapkan mampu mendukung penanganan perkara secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi, proses pemeriksaan turut dipantau oleh sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran berbagai lembaga tersebut diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan terbuka.









