PrakarsaWarga.Com – TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Tegaskan Bukan Petugas Penagihan – TNI Angkatan Darat (TNI AD) memberikan penjelasan terkait polemik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan pajak yang belakangan menjadi sorotan publik. TNI AD menegaskan bahwa Babinsa tidak memiliki tugas baru di bidang perpajakan dan bukan petugas yang berwenang melakukan penagihan pajak kepada masyarakat.
Polemik ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mencantumkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mekanisme pengumpulan informasi kewilayahan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut hanya bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi. Menurutnya, tidak ada perubahan terhadap tugas pokok maupun kewenangan Babinsa.
Ia menegaskan, hingga saat ini TNI AD tidak pernah menerima penugasan baru yang mengharuskan Babinsa terlibat dalam kegiatan perpajakan. Tugas utama Babinsa tetap berfokus pada pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
Donny juga memastikan bahwa Babinsa tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pengawasan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan Babinsa dalam pedoman internal DJP hanya sebatas bagian dari jejaring informasi kewilayahan. Apabila diperlukan, Babinsa dapat memberikan pendampingan kepada petugas pajak dalam rangka mendukung kelancaran tugas di lapangan, bukan menggantikan peran aparat perpajakan.
TNI AD juga menyampaikan bahwa pengaturan tersebut bukanlah kebijakan baru. Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan pola koordinasi serupa sejak tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang sudah ada.
Lebih lanjut, Donny menilai koordinasi antarinstansi merupakan praktik yang umum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bentuk sinergi tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing lembaga tanpa mengubah fungsi ataupun kewenangan yang telah diatur.
TNI AD mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum utuh. Publik diminta merujuk pada dokumen resmi dan penjelasan dari instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peran Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak.









