PrakarsaWarga.Com – Perselisihan antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, dan Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin, memasuki tahap berikutnya. Upaya mediasi yang dilakukan kedua pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gagal sehingga perkara akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.
Informasi tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara dengan nomor 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL itu tidak menghasilkan kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat.
Halida menjelaskan bahwa kegagalan mediasi tersebut telah dikonfirmasi kepada hakim mediator yang menangani perkara.
Menurutnya, alasan di balik tidak tercapainya kesepakatan merupakan kewenangan mediator untuk menjelaskan. Namun, ia memastikan bahwa kedua pihak belum menemukan titik temu untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan pada 22 Oktober
Setelah mediasi dinyatakan gagal, perkara gugatan Nur Rohmah terhadap Erin akan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.
Pengadilan menjadwalkan pemanggilan kedua belah pihak pada 22 Oktober untuk menyampaikan laporan pelaksanaan mediasi.
Meski demikian, Nur maupun Erin tidak diwajibkan hadir secara langsung dalam agenda tersebut. Pasalnya, kedua pihak telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan mereka di persidangan.
Halida menerangkan bahwa kuasa hukum masing-masing pihak yang diwajibkan hadir dalam agenda sidang tersebut.
Ketidakhadiran dalam Mediasi Memiliki Konsekuensi
Sebelumnya, proses mediasi disebut sempat mengalami kendala akibat ketidakhadiran Erin dalam beberapa kesempatan.
Menanggapi informasi tersebut, Halida menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak yang berperkara dalam mediasi dapat memiliki konsekuensi hukum, bergantung pada pihak mana yang tidak hadir dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, berdasarkan aturan mengenai prosedur mediasi di pengadilan, penggugat yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat dinilai tidak beriktikad baik dalam menempuh upaya perdamaian.
Sementara itu, konsekuensi terhadap tergugat memiliki ketentuan tersendiri. Halida menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memastikan pihak mana yang tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.
Nur Rohmah Gugat Erin Rp 1 Miliar
Sebelumnya, Nur Rohmah mengajukan gugatan terhadap Erin dengan nilai tuntutan mencapai Rp 1 miliar.
Meski nilai gugatan tersebut cukup besar, Nur mengungkapkan bahwa harapan utamanya adalah agar barang-barang miliknya yang masih berkaitan dengan mantan majikannya itu dapat dikembalikan.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan Erin, mantan istri presenter Andre Taulany.
Dengan gagalnya mediasi, penyelesaian sengketa antara Nur Rohmah dan Erin kini akan bergantung pada proses persidangan selanjutnya. Publik masih menantikan perkembangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.







