PrakarsaWarga.Com – Warga DKI Jakarta diimbau untuk tidak membakar sampah, baik di lingkungan permukiman maupun di area terbuka. Selain mencemari udara, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 ribu, meski pembakaran hanya dilakukan dalam waktu singkat.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga kualitas udara, mengurangi pencemaran lingkungan, serta mencegah potensi kebakaran yang dapat membahayakan masyarakat.
Aturan mengenai larangan membakar sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, tepatnya pada Pasal 126 huruf e. Sementara itu, ketentuan sanksi administratif berupa uang paksa hingga Rp500.000 tercantum dalam Pasal 130 ayat (1).
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, masyarakat juga diingatkan bahwa membakar sampah sama artinya dengan melepaskan berbagai zat berbahaya ke udara.
Beberapa polutan yang dihasilkan dari pembakaran sampah antara lain PM2.5 yang dapat masuk ke paru-paru, dioksin yang berisiko mengganggu kesehatan, karbon monoksida (CO) yang dapat menyebabkan pusing hingga keracunan, nitrogen oksida (NOx) yang memicu gangguan pernapasan, serta karbon dioksida (CO2) yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Sebagai solusi, masyarakat dianjurkan untuk mengelola sampah dengan cara yang lebih ramah lingkungan. Langkah sederhana yang bisa dilakukan di antaranya memilah sampah sejak dari rumah, menyetorkan sampah yang masih memiliki nilai guna ke bank sampah, serta mengurangi kebiasaan membakar sampah.
Dengan pengelolaan sampah yang tepat, kualitas udara dapat tetap terjaga dan lingkungan menjadi lebih sehat serta aman bagi seluruh warga.






