PrakarsaWarga.Com – Aktivitas belajar mengajar di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipastikan tetap berlangsung normal setelah adanya ancaman bom yang sempat menggegerkan sekolah pada Senin (13/7/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat kepolisian memastikan situasi telah aman dan kondusif.
Insiden tersebut terjadi bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sekitar pukul 07.30 WIB, pihak sekolah menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim kepada guru kelas 1 dan staf tata usaha.
Dalam pesan itu, pelaku mengaku telah menempatkan bom di sejumlah titik di lingkungan sekolah serta mengancam agar pihak sekolah tidak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan sterilisasi lokasi. Personel Polres Metro Jakarta Selatan, Unit K-9 Polda Metro Jaya, hingga Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob diterjunkan untuk memeriksa seluruh area sekolah.
Sebanyak 16 ruangan diperiksa secara menyeluruh. Dari hasil penyisiran, petugas memastikan tidak ditemukan benda atau bahan peledak sehingga ancaman tersebut dinyatakan sebagai informasi palsu atau hoaks.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik menghadapi aksi teror semacam ini. Menurutnya, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa karena keselamatan dan kenyamanan peserta didik telah menjadi prioritas utama.
Pramono juga mengajak para orang tua, guru, dan siswa agar tidak mudah terpengaruh oleh upaya intimidasi yang bertujuan menciptakan kepanikan di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan analisis digital. Hasilnya, seorang pria berinisial MY (34) berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 12.20 WIB di kediamannya di kawasan Gang Kidan, Jagakarsa, yang lokasinya tidak jauh dari sekolah.
Saat penangkapan, polisi menyita telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim pesan ancaman melalui nomor WhatsApp yang masih aktif.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana minimal lima tahun.
Selain proses hukum, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka guna mengungkap motif di balik aksi teror tersebut. Tim psikologi forensik dilibatkan untuk mendukung penyelidikan secara menyeluruh.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi para siswa, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya menyiapkan layanan trauma healing agar anak-anak dapat kembali menjalani proses belajar dengan rasa aman dan nyaman.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima saksi serta menerapkan metode scientific crime investigation guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.






