PrakarsaWarga.Com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku berdampak pada kehadiran sejumlah lulusan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dalam prosesi wisuda gelombang IV tahun 2026 di Bandung. Sebanyak 18 dari total 33 wisudawan asal Maluku dilaporkan tidak dapat menghadiri acara tersebut.
Berdasarkan data Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UPI, ketidakhadiran para lulusan disebabkan beberapa kendala. Selain karhutla dan kabut asap, jarak tempat tinggal menuju bandara serta biaya perjalanan juga menjadi hambatan.
UPI Pastikan Lulusan Tetap Mendapatkan Ijazah
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu UPI, Prof. Dr. Vanessa Gaffar, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami para lulusan. Ia memahami bahwa situasi tersebut berada di luar kendali mereka.
Vanessa juga menyampaikan ucapan selamat atas pencapaian akademik para lulusan dan berharap mereka tidak berkecil hati meskipun belum dapat mengikuti prosesi wisuda secara langsung.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran dalam acara wisuda tidak menghilangkan status kelulusan maupun hak para lulusan untuk memperoleh dokumen akademik.
“Sebetulnya hanya proses selebrasinya saja mungkin yang tidak bisa hadir, tapi tidak berarti tidak mendapatkan ijazah,” ujar Vanessa, dikutip dari laman UPI pada Minggu (18/10/2026).
Dokumen Akademik Bisa Diakses Secara Elektronik
UPI menyediakan akses elektronik untuk memperoleh ijazah, sertifikat, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi lulusan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Dengan demikian, para lulusan yang berhalangan hadir tetap dapat mengakses dokumen akademiknya meskipun tidak mengikuti seremoni secara langsung.
Sementara itu, lulusan yang masih ingin mengikuti prosesi wisuda dapat melaporkan diri kepada pihak program studi masing-masing agar didata dan diproses lebih lanjut.
UPI dijadwalkan kembali menggelar wisuda pada Desember 2026.
Tercatat 82 Titik Panas di Maluku
Dampak karhutla di Maluku juga terlihat dari kemunculan sejumlah titik panas di berbagai wilayah. Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan, berdasarkan data SIPONGI Kementerian Kehutanan, mencatat sedikitnya 82 titik panas pada Rabu (14/10/2026).
Kabupaten Buru menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 35 titik. Titik panas lainnya tersebar di Kepulauan Tanimbar, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, dan Seram Bagian Timur.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran tidak hanya menjadi persoalan di satu wilayah, tetapi juga berdampak pada sejumlah daerah di Maluku.
Karhutla di Maluku Tengah Meluas ke Hutan dan Perkebunan
Kebakaran juga dilaporkan melanda kawasan hutan dan perkebunan milik warga di Negeri Saleman, Kabupaten Maluku Tengah. Area yang terdampak disebut mencapai lebih dari 10 hektare.
Api membakar vegetasi hutan, termasuk pepohonan berukuran besar serta tanaman perkebunan yang menjadi unggulan masyarakat setempat, seperti pala dan cengkeh.
Proses pemadaman menghadapi kendala karena keterbatasan akses terhadap sumber air. Petugas harus menempuh perjalanan sekitar 10 kilometer melewati medan berbukit dan jalan terjal untuk memenuhi kebutuhan air.
Hujan yang turun di kawasan tersebut juga belum mampu memadamkan kebakaran sepenuhnya, sebagaimana dilaporkan Antara pada Minggu (18/10/2026).
Sekolah di Maluku Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Dampak kabut asap turut memengaruhi kegiatan pendidikan di Maluku. Pemerintah Provinsi Maluku menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB hingga Jumat, 16 Oktober 2026.
Kebijakan serupa diberlakukan pada sekolah jenjang PAUD, TK, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon. Kegiatan belajar tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh untuk mengantisipasi dampak asap terhadap kesehatan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
ASN Pemprov Maluku Juga Diberlakukan WFH
Surat edaran yang sama turut mengatur penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengantisipasi dampak kabut asap. Salah satu pertimbangannya adalah informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon.
Berdasarkan informasi tersebut, konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10 serta peningkatan ozon berada pada kondisi yang dinyatakan tidak aman.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa dampak karhutla dapat meluas ke berbagai sektor, mulai dari lingkungan dan kesehatan hingga pendidikan serta mobilitas masyarakat. (RFA)







