Rekomendasi pembekuan disampaikan Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini diambil setelah pimpinan pesantren, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28), yang dikenal dengan inisial MHH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Menurut Basnang, penghentian sementara aktivitas pesantren dan asrama diperlukan hingga tersedia pengasuh pengganti yang kompeten serta sistem perlindungan anak yang memadai.
Santri Dipulangkan, Pembelajaran Tetap Berjalan
Meski kegiatan pesantren dibekukan sementara, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Para santri saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan akan mengikuti pembelajaran melalui sistem jarak jauh atau metode lain yang memungkinkan.
Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain apabila diminta oleh orang tua atau wali.
Langkah tersebut dilakukan agar para santri tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus menunggu proses penataan ulang pengelolaan pesantren selesai.
Kemenag Siapkan Pengasuh Pengganti
Direktur Pemberdayaan Pesantren Ditjen Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menentukan pengasuh baru.
Calon pengasuh harus memiliki pengetahuan agama yang baik, perilaku yang terpuji, serta komitmen kuat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Selain itu, calon pengasuh tidak boleh memiliki kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Proses verifikasi akan melibatkan Kantor Kemenag Kota Bekasi, Kanwil Kemenag Jawa Barat, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Kemenag juga meminta agar pihak yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kemenag meminta agar yang bersangkutan segera dinonaktifkan dari seluruh tugas, tidak berinteraksi dengan santri selama proses hukum berlangsung, dan tidak tinggal di lingkungan pesantren.
Di sisi lain, pemulihan korban menjadi perhatian penting. Kemenag Jawa Barat dan Kemenag Kota Bekasi diminta berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk DP3A, UPTD PPA, dan PUSPAGA Kota Bekasi, untuk memberikan pendampingan yang dibutuhkan.
Enam Syarat Pesantren Bisa Beroperasi Kembali
Kemenag menegaskan bahwa Pondok Pesantren Dar Et Tauhid hanya dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan perlindungan anak dan memiliki tata kelola yang memadai.
Berikut enam aspek utama yang harus dipenuhi:
- Kebijakan dan SOP pencegahan kekerasan, termasuk mekanisme penanganan kasus yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
- Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Kode etik interaksi yang mengatur hubungan antara pengasuh, pendidik, dan santri.
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan yang bertugas di lingkungan pesantren.
- Sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses, sekaligus menjamin kerahasiaan pelapor.
- Penataan asrama dan pengawasan yang lebih ketat, termasuk menghilangkan ruang tertutup yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Persyaratan tersebut ditujukan untuk memastikan lingkungan pesantren menjadi tempat belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri.
Pembekuan sementara ini menjadi bagian dari upaya Kemenag memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Kemenag menekankan bahwa keberlangsungan pendidikan santri harus tetap dijaga, sementara penanganan kasus dan pembenahan tata kelola pesantren dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
10 Hashtag:
#PesantrenDarEtTauhid #KementerianAgama #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak #Santri #PesantrenBekasi #Hukum #Kriminal #PendidikanIslam #BeritaNasional
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pesantren tersebut.
Rekomendasi pembekuan disampaikan Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini diambil setelah pimpinan pesantren, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28), yang dikenal dengan inisial MHH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Menurut Basnang, penghentian sementara aktivitas pesantren dan asrama diperlukan hingga tersedia pengasuh pengganti yang kompeten serta sistem perlindungan anak yang memadai.
Santri Dipulangkan, Pembelajaran Tetap Berjalan
Meski kegiatan pesantren dibekukan sementara, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Para santri saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan akan mengikuti pembelajaran melalui sistem jarak jauh atau metode lain yang memungkinkan.
Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain apabila diminta oleh orang tua atau wali.
Langkah tersebut dilakukan agar para santri tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus menunggu proses penataan ulang pengelolaan pesantren selesai.
Kemenag Siapkan Pengasuh Pengganti
Direktur Pemberdayaan Pesantren Ditjen Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menentukan pengasuh baru.
Calon pengasuh harus memiliki pengetahuan agama yang baik, perilaku yang terpuji, serta komitmen kuat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Selain itu, calon pengasuh tidak boleh memiliki kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Proses verifikasi akan melibatkan Kantor Kemenag Kota Bekasi, Kanwil Kemenag Jawa Barat, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Kemenag juga meminta agar pihak yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kemenag meminta agar yang bersangkutan segera dinonaktifkan dari seluruh tugas, tidak berinteraksi dengan santri selama proses hukum berlangsung, dan tidak tinggal di lingkungan pesantren.
Di sisi lain, pemulihan korban menjadi perhatian penting. Kemenag Jawa Barat dan Kemenag Kota Bekasi diminta berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk DP3A, UPTD PPA, dan PUSPAGA Kota Bekasi, untuk memberikan pendampingan yang dibutuhkan.
Enam Syarat Pesantren Bisa Beroperasi Kembali
Kemenag menegaskan bahwa Pondok Pesantren Dar Et Tauhid hanya dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan perlindungan anak dan memiliki tata kelola yang memadai.
Berikut enam aspek utama yang harus dipenuhi:
- Kebijakan dan SOP pencegahan kekerasan, termasuk mekanisme penanganan kasus yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
- Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Kode etik interaksi yang mengatur hubungan antara pengasuh, pendidik, dan santri.
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan yang bertugas di lingkungan pesantren.
- Sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses, sekaligus menjamin kerahasiaan pelapor.
- Penataan asrama dan pengawasan yang lebih ketat, termasuk menghilangkan ruang tertutup yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Persyaratan tersebut ditujukan untuk memastikan lingkungan pesantren menjadi tempat belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri.
Pembekuan sementara ini menjadi bagian dari upaya Kemenag memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Kemenag menekankan bahwa keberlangsungan pendidikan santri harus tetap dijaga, sementara penanganan kasus dan pembenahan tata kelola pesantren dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.







