PrakarsaWarga.Com – Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2026 sebesar Rp5,783 triliun. Dana tambahan tersebut akan digunakan untuk memenuhi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen di lingkungan Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan tambahan anggaran tersebut telah mendapatkan persetujuan melalui Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, tambahan dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan hak para pendidik dan tenaga pengajar binaan Kemenag dapat terpenuhi.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/7/2026).
TPG Diperuntukkan bagi Guru Lulus PPG 2025
Kamaruddin menjelaskan, anggaran tambahan tersebut salah satunya akan digunakan untuk membayar TPG bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum serta guru madrasah yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Para guru tersebut sebelumnya belum mendapatkan alokasi anggaran TPG dalam pagu tahun 2026.
Selain guru, tambahan anggaran ini juga mencakup pembayaran tunjangan profesi bagi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di bawah pembinaan Kemenag.
Kemenag memastikan pemberian tunjangan profesi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Guru yang dinyatakan lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun anggaran berikutnya.
Artinya, apabila seorang guru menyelesaikan PPG pada 2026, maka pembayaran TPG akan masuk dalam alokasi anggaran tahun 2027.
“Secara aturan mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” jelas Kamaruddin.
Proses Pencairan Masih Berjalan
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, menyampaikan bahwa penambahan anggaran tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan administrasi sebelum dana dapat dicairkan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan agar proses revisi anggaran berjalan lancar dan pembayaran tunjangan profesi dapat segera dilakukan.
“SP SABA ini menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama. Jadi masih ada proses lanjutan,” kata Kastolan.
“Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” tambahnya.
Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, guru ASN di bawah binaan Kemenag akan memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Sementara itu, guru Non-ASN akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Untuk dosen ASN, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan dosen Non-ASN akan menerima tunjangan yang disesuaikan dengan tingkat jabatan, kualifikasi akademik, serta masa kerja.
Tambahan anggaran ini menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.









