PrakarsaWarga.Com – Aktris Kirana Larasati akhirnya memberikan penjelasan terkait namanya yang terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas senilai Rp 25 miliar. Ia menegaskan keterlibatannya dengan Nellava hanya sebatas kerja sama profesional sebagai brand ambassador.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Sabtu (10/10/2026), Kirana meluruskan berbagai informasi yang beredar mengenai perannya dalam perusahaan tersebut. Ia menyebut kerja sama yang dijalaninya berlangsung relatif singkat, yakni sekitar dua bulan.
Kirana juga menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan maupun dana konsumen. Ia mengaku tidak menangani transaksi jual-beli, pengiriman barang, hingga proses pengembalian dana atau refund.
Hentikan Promosi Setelah Muncul Keluhan Konsumen
Kirana menjelaskan, dirinya langsung menghentikan aktivitas promosi setelah mengetahui adanya persoalan dan keluhan konsumen terkait keterlambatan barang.
Tak berhenti sampai di situ, ia juga mengambil langkah untuk mengakhiri hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut melalui kuasa hukumnya.
Menurut keterangannya, surat pemutusan kerja sama telah dilayangkan pada 18 September 2026. Langkah ini diambil setelah muncul berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Kirana menegaskan bahwa perannya selama bekerja sama dengan Nellava terbatas pada kegiatan promosi dan tidak mencakup operasional bisnis perusahaan.
Kasus Investasi Emas Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pernyataan Kirana muncul di tengah laporan dugaan penipuan investasi emas yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, sejumlah selebritas yang pernah mempromosikan bisnis jual-beli logam mulia turut menjadi sorotan.
Tim kuasa hukum korban sebelumnya meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan promosi bisnis tersebut untuk bersikap kooperatif guna membantu memperjelas perkara.
Berdasarkan keterangan pelapor, terdapat 85 korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan keterlambatan pengiriman barang dan persoalan pengembalian dana konsumen.
Meski nama Kirana ikut disebut dalam perkara ini, keterlibatannya sebagai brand ambassador tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penanganan kasus dan penentuan tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.







