PrakarsaWarga.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan dukungan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2026. Sebanyak 707.477 peserta didik ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan bagi warga Jakarta dari keluarga kurang mampu.
Program KJP Plus bertujuan membantu anak usia sekolah agar tetap dapat mengakses pendidikan hingga menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Selain itu, bantuan ini juga mendukung peserta didik yang mengikuti program peningkatan keahlian sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebut penerima KJP Plus tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta, mulai dari lima kota hingga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
“Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terus menjangkau peserta didik di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan,” dikutip dari akun resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta.
Sebaran Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026
Jumlah penerima bantuan pendidikan ini tersebar dengan rincian sebagai berikut:
- Jakarta Timur: 192.939 penerima
- Jakarta Barat: 165.976 penerima
- Jakarta Selatan: 144.706 penerima
- Jakarta Utara: 118.601 penerima
- Jakarta Pusat: 81.310 penerima
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu: 3.945 penerima
Disdik DKI Jakarta memastikan distribusi penerima dilakukan agar bantuan pendidikan dapat menjangkau siswa yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan biaya sekolah.
Dalam satu tahun, penyaluran KJP Plus dilakukan melalui dua tahap. Setelah Tahap 1 Tahun 2026, penyaluran berikutnya biasanya berlangsung untuk periode Juli hingga Desember.
Syarat Mendapatkan KJP Plus 2026
Untuk menjadi penerima KJP Plus, peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Berusia 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah negeri atau swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria penerima bantuan sosial, seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak yang tinggal di panti sosial.
- Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas.
- Anak pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans.
- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang kembali melanjutkan pendidikan.
Cara Mengajukan KJP Plus
Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan KJP Plus, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dinyatakan layak menerima bantuan.
Masyarakat dapat mengecek status DTKS melalui layanan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jika belum terdaftar, warga dapat melakukan pendaftaran melalui petugas Pusdatin Kesos di tingkat kelurahan sesuai domisili atau melalui layanan pendaftaran DTKS secara online.
- Proses Pemadanan Data
UPT P4OP Disdik DKI Jakarta akan melakukan pencocokan data DTKS dengan data pendidikan melalui Dapodik dan EMIS.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan calon penerima benar-benar berstatus sebagai peserta didik aktif di sekolah maupun madrasah wilayah DKI Jakarta.
- Verifikasi oleh Sekolah
Peserta didik yang telah memenuhi data DTKS dan tercatat aktif dalam sistem pendidikan akan dikirimkan ke sekolah atau madrasah untuk dilakukan proses verifikasi melalui sistem KJP.
Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena kendala ekonomi.









