PrakarsaWarga.Com – Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini belum mencakup jenjang sekolah dasar (SD). Program tersebut baru dirancang untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, keputusan tidak memasukkan jenjang SD dalam SNT dilakukan karena mempertimbangkan berbagai aspek, terutama jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa.
Menurutnya, jenjang SD dinilai masih terlalu dini untuk mengikuti konsep sekolah terintegrasi dalam satu kawasan bersama jenjang SMP dan SMA.
“Waktu itu Pak Presiden menyampaikan terlalu dini ya, karena mungkin sekolahnya bisa jadi jauh dari rumahnya,” ujar Abdul Mu’ti dalam Taklimat Media Program Sekolah Nasional Terintegrasi di Jakarta.
Pemerintah Siapkan Transportasi untuk Siswa SNT
Meski lokasi sekolah SNT berpotensi berada cukup jauh dari tempat tinggal siswa, pemerintah memastikan akses menuju sekolah tetap menjadi perhatian.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta agar siswa mendapatkan fasilitas pendukung apabila jarak sekolah menjadi kendala. Salah satu opsi yang disiapkan adalah penyediaan transportasi sekolah gratis.
Abdul Mu’ti mengatakan fasilitas seperti bus sekolah maupun sarana transportasi lainnya dapat menjadi solusi agar peserta didik tetap bisa belajar dengan aman dan nyaman.
“Kalau misalnya nanti lokasinya agak jauh, bisa jadi fasilitas yang diberikan adalah transportasi, misalnya bus sekolah atau fasilitas lain yang membantu mereka untuk dapat ke sekolah dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Sekolah Kekurangan Murid Akan Dikaji
Selain membangun sekolah baru melalui konsep SNT, pemerintah juga tengah menghadapi persoalan lain, yaitu sejumlah sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik.
Abdul Mu’ti menegaskan persoalan sekolah dengan jumlah murid sedikit berbeda dengan konsep Sekolah Nasional Terintegrasi. Untuk mengatasinya, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami sekarang sudah mendata berdasarkan Dapodik, sekolah-sekolah khususnya negeri yang muridnya di bawah 60 dan di bawah 100,” ungkapnya.
Data tersebut nantinya akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari langkah penyelesaian yang tepat.
Salah satu opsi yang sudah dilakukan sejumlah pemerintah daerah adalah penggabungan atau merger sekolah, khususnya bagi sekolah yang lokasinya berdekatan namun memiliki jumlah siswa yang sangat terbatas.
Merger Sekolah Bisa Jadi Alternatif
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan merger sekolah perlu diperkuat agar dapat menjadi solusi jangka panjang. Pemerintah pusat akan melihat kondisi setiap daerah sebelum mengambil keputusan.
Ia menyebut, terdapat beberapa sekolah yang memiliki jumlah tenaga pendidik lebih banyak dibandingkan jumlah siswa. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sekolah.
“Kami memiliki datanya, nanti akan kami cross-check dengan data yang ada di Kemendagri, karena pemerintah daerah juga sebagian sudah mulai mengambil langkah-langkah merger,” katanya.
Kemendagri Dilibatkan dalam Penataan Sekolah
Koordinasi dengan Kemendagri diperlukan karena pengelolaan pendidikan melibatkan kewenangan pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara pendidikan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Karena struktur pemerintahan daerah berada dalam koordinasi Kemendagri, Kemendikdasmen menilai kerja sama antarkementerian penting agar kebijakan penataan sekolah dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Melalui evaluasi data, penguatan kebijakan, serta kemungkinan merger sekolah, pemerintah berharap kualitas pendidikan tetap terjaga meskipun menghadapi tantangan berupa perubahan jumlah peserta didik di berbagai daerah.









