PrakarsaWarga.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya seorang pria berinisial **KD** di Kabupaten Tabanan, Bali, yang diduga menjadi korban pengeroyokan warga setelah dituduh mencuri ayam.
Ketua Komnas HAM, **Anis Hidayah**, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komnas HAM menyayangkan insiden yang berujung pada hilangnya nyawa tersebut. Lembaga itu juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Anis meminta kepolisian mengusut siapa saja yang bertanggung jawab atas kematian korban. Ia menilai setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih korban meninggalkan seorang anak yang kini kehilangan sosok ayah.
Komnas HAM berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. Edukasi mengenai asas praduga tak bersalah dinilai penting agar masyarakat menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, bukan menyelesaikannya dengan kekerasan.
### Polisi Selidiki Dua Dugaan Tindak Pidana
Sementara itu, kepolisian masih mendalami dua perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni dugaan pencurian ayam yang melibatkan korban serta kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Baturiti, **Kompol I Nyoman Darsana**, menjelaskan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
### Lima Warga Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyelidikan, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Kelimanya berinisial **MJ, WS, KB, ML,** dan **ND**.
Kapolres Tabanan, **AKBP I Putu Bayu Pati**, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan interogasi secara intensif terhadap para terduga pelaku.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, di antaranya pakaian milik para pelaku, sebatang besi, dan sebatang bambu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti bahaya aksi main hakim sendiri yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghilangkan nyawa seseorang. Aparat kepolisian diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat







