PrakarsaWarga.Com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses pria berinisial **D (37)** yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun, tetapi juga mengusut keterlibatan istrinya yang merupakan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungbalai.
Komisioner KPAI, **Diyah Puspitarini**, menyampaikan bahwa proses hukum perlu dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan unsur pidana yang melibatkan pihak lain. Menurutnya, selain dugaan kekerasan seksual, kasus tersebut juga perlu ditelaah dari aspek dugaan eksploitasi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPAI menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara cepat agar hak-hak korban tetap terlindungi. Lembaga tersebut terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
### Korban Jalani Pendampingan Psikologis
Selain mendorong penegakan hukum, KPAI memastikan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Menurut Diyah, pemulihan korban menjadi prioritas utama. Pendampingan tidak hanya mencakup layanan psikologis, tetapi juga rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, hingga proses reintegrasi agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik.
Upaya tersebut melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk UPTD PPA, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial guna memberikan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
### Polisi Tetapkan Suami Guru ASN sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan **D (37)** sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pria tersebut diketahui merupakan suami seorang guru ASN di Tanjungbalai yang sempat menjadi sorotan setelah rumahnya didatangi warga.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, **Ipda M. Ruslan**, menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari keluarga korban, keluarga tersangka, hingga saksi ahli psikologi guna melengkapi alat bukti.
Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Sementara itu, KPAI berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku apabila terbukti bersalah.







