PrakarsaWarga.Com – Tim kuasa hukum korban berinisial ANW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dikaitkan dengan Betrand Peto Putra Onsu menjelaskan alasan kliennya bersedia masuk ke sebuah ruangan di tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum korban, Deki Patria, menyebut ANW dan Betrand Peto sebelumnya memang tidak memiliki hubungan perkenalan secara personal. Keduanya disebut baru bertemu pada Sabtu, 12 September 2026, saat peristiwa yang kini tengah dipersoalkan.
Menurut Deki, korban berada di lokasi tersebut setelah mendapat ajakan dari seseorang yang telah dikenalnya. Orang tersebut diketahui bekerja sebagai staf di tempat hiburan malam itu dan juga memiliki hubungan pertemanan dengan pihak yang berada di dalam ruangan.
Sebelum masuk, korban disebut sempat menanyakan siapa yang menggunakan ruangan tersebut. Setelah mendapat informasi bahwa ruangan itu merupakan tempat Betrand Peto, korban kemudian merasa tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya bahaya.
Deki menjelaskan, informasi mengenai siapa pemilik atau pengguna ruangan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban merasa situasinya aman.
Selain itu, citra Betrand Peto yang selama ini dikenal publik juga disebut turut memengaruhi persepsi korban saat itu. Kuasa hukum menyampaikan bahwa korban mengenal Betrand sebagai figur publik yang memiliki citra santun dan dekat dengan keluarga.
Rekan kuasa hukum korban, Tulus Pardosi, menegaskan bahwa keputusan korban masuk ke ruangan tersebut didasarkan pada rasa aman. Menurutnya, korban tidak memperkirakan akan terjadi dugaan tindak kekerasan sebagaimana yang kini menjadi bagian dari perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa korban dan Betrand Peto tidak saling mengenal sebelum pertemuan pada malam tersebut.
Perkara dugaan TPKS ini masih menjadi proses hukum. Keterangan dari masing-masing pihak nantinya akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan perkara oleh pihak berwenang.







