PrakarsaWarga.Com – Pemerintah mengalokasikan sebanyak 10.000 unit program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk DKI Jakarta pada 2026. Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 158 unit, sehingga memunculkan perhatian publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menangani kawasan permukiman tidak layak huni di ibu kota.
Program ini menjadi bagian dari target nasional pembangunan dan renovasi 400.000 rumah di berbagai daerah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bahkan turun langsung meninjau kondisi rumah warga di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kunjungannya, Maruarar melihat langsung rumah milik Supendi (64) dan Raffles (61), yang masuk kategori rusak berat. Menurutnya, program bedah rumah merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar wajah Jakarta sebagai ibu kota sekaligus etalase Indonesia semakin layak dan nyaman untuk dihuni.
Distribusi bantuan terbesar diberikan kepada Jakarta Barat sebanyak 2.443 unit. Sementara Jakarta Utara memperoleh 1.827 unit, sedangkan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan masing-masing mendapat 1.810 unit. Adapun Kepulauan Seribu memperoleh alokasi 300 unit.
Khusus di Jakarta Pusat, proses verifikasi penerima bantuan masih berlangsung. Dari total kuota 1.810 unit, baru 614 rumah yang telah lolos verifikasi di delapan kecamatan. Di Kelurahan Kebon Sirih sendiri, baru terdapat 10 calon penerima bantuan yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah menargetkan proses renovasi rumah berlangsung cepat, yakni mulai 30 Juni hingga 30 Agustus 2026. Target penyelesaian dalam waktu dua bulan dinilai cukup ambisius mengingat berbagai tantangan yang masih harus dihadapi.
Salah satu kendala terbesar adalah persoalan legalitas lahan. Program BSPS mensyaratkan status kepemilikan tanah yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sementara itu, tidak sedikit rumah tidak layak huni di Jakarta berdiri di atas lahan sengketa, tanah negara, bantaran sungai, maupun kawasan sekitar rel kereta yang belum memiliki sertifikat resmi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Jika persyaratan legalitas diterapkan secara ketat, sebagian warga yang paling membutuhkan bantuan berpotensi tidak dapat menerima program. Sebaliknya, pelonggaran aturan juga dapat menimbulkan risiko hukum di masa mendatang.
Dengan lonjakan kuota yang sangat besar, program bedah rumah di Jakarta diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mengurangi kawasan kumuh. Namun, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada ketepatan pendataan, penyelesaian persoalan administrasi lahan, serta pelaksanaan renovasi yang tepat sasaran.






