PrakarsaWarga.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan pada Sabtu (11/7/2026) dan mencakup tiga kasus besar dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp34,6 triliun.
Ketiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan dan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya mempercepat proses hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan transparan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga berlangsung sejak 2018. Berdasarkan hasil penyelidikan Kortas Tipidkor Polri, kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
Selain berdampak pada keuangan negara, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara juga disebut berpotensi mengganggu pasokan energi hingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Sementara itu, dua perkara lainnya yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel turut menambah besarnya nilai kerugian negara yang kini menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan setiap perkara.






