Sudah Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK Belum Disahkan? Ini Penjelasan Soal Risiko Tilang

PrakarsaWarga.Com – Banyak pemilik kendaraan masih bertanya-tanya apakah mereka bisa dikenai tilang setelah membayar pajak kendaraan secara online, tetapi belum melakukan pengesahan tahunan STNK di kantor Samsat. Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait aturan tersebut.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi, menegaskan bahwa petugas kepolisian tidak melakukan penilangan karena pajak kendaraan belum dibayar. Namun, penindakan dapat dilakukan apabila STNK belum memiliki pengesahan tahunan yang menjadi syarat keabsahan dokumen kendaraan saat digunakan di jalan.

Menurut Dwi, polisi berwenang memeriksa keabsahan STNK dalam setiap operasi lalu lintas. Pengesahan tahunan menjadi salah satu bukti bahwa dokumen kendaraan masih berlaku sesuai ketentuan.

Meski demikian, masyarakat yang telah membayar pajak melalui layanan digital seperti Signal atau e-Samsat tidak perlu panik jika belum sempat datang ke kantor Samsat. Selama pembayaran telah berhasil dan pemilik kendaraan memiliki Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) digital yang dilengkapi barcode atau kode QR, bukti tersebut dapat digunakan sebagai pengganti sementara.

Pemilik kendaraan disarankan mencetak barcode atau QR code tersebut dan menyimpannya bersama STNK. Saat ada pemeriksaan di jalan, dokumen itu dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti bahwa kewajiban pembayaran pajak telah dipenuhi.

Dengan adanya layanan digital, proses pembayaran pajak kendaraan kini menjadi lebih praktis. Namun, pemilik kendaraan tetap dianjurkan menyelesaikan proses pengesahan STNK sesuai prosedur agar tidak mengalami kendala saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Related Posts

Tiga Dugaan Korupsi Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Nilai Kerugian Negara Capai Rp34,6 Triliun

PrakarsaWarga.Com – Mantan…

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tiga Dugaan Korupsi Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Nilai Kerugian Negara Capai Rp34,6 Triliun

Tiga Dugaan Korupsi Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Nilai Kerugian Negara Capai Rp34,6 Triliun

Sudah Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK Belum Disahkan? Ini Penjelasan Soal Risiko Tilang

Sudah Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK Belum Disahkan? Ini Penjelasan Soal Risiko Tilang

NasDem DKI Perkuat Konsolidasi Kebijakan demi Dorong Kesejahteraan Warga Jakarta

NasDem DKI Perkuat Konsolidasi Kebijakan demi Dorong Kesejahteraan Warga Jakarta

Emas atau Deposito? Ini Pilihan Investasi yang Paling Diburu Masyarakat Saat Ini

Emas atau Deposito? Ini Pilihan Investasi yang Paling Diburu Masyarakat Saat Ini

Nama Partai Politik Bisa Dipasang di Halte Jakarta, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Nama Partai Politik Bisa Dipasang di Halte Jakarta, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

DPR Siapkan Kunjungan ke Partai Nonparlemen Saat Reses, Serap Masukan untuk RUU Pemilu

DPR Siapkan Kunjungan ke Partai Nonparlemen Saat Reses, Serap Masukan untuk RUU Pemilu