Nama Partai Politik Bisa Dipasang di Halte Jakarta, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

PrakarsaWarga.Com – Peluang bagi partai politik untuk menggunakan nama mereka pada halte transportasi umum di Jakarta kini semakin terbuka. Namun, penggunaan nama tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui skema naming rights.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menjelaskan bahwa siapa pun, termasuk partai politik, dapat memperoleh hak penamaan halte selama bersedia membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan saja menggunakan nama partai, asalkan mengikuti aturan dan membayar biaya naming rights,” ujar Nova, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, program naming rights bukanlah kebijakan baru. Skema tersebut telah diterapkan pada sejumlah halte TransJakarta sebagai salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.

Besaran biaya yang harus dibayarkan bergantung pada lokasi halte. Untuk halte yang berada di kawasan premium seperti Sudirman atau Bundaran HI, nilai kontraknya bisa mencapai miliaran rupiah karena memiliki nilai komersial yang tinggi.

Nova menegaskan bahwa tingginya biaya tersebut berlaku sama bagi semua pihak, baik perusahaan maupun organisasi, termasuk partai politik.

Menanggapi anggapan bahwa penggunaan nama partai di halte dapat menjadi media kampanye politik, Nova menilai hal itu tidak menjadi persoalan selama prosesnya mengikuti aturan yang berlaku dan dilakukan melalui mekanisme resmi.

Ia mengibaratkan skema tersebut seperti pemasangan billboard atau media promosi lainnya yang dapat dimanfaatkan siapa saja selama memenuhi kewajiban pembayaran dan tidak memperoleh perlakuan khusus.

Meski demikian, Nova mengingatkan agar penamaan halte tetap memperhatikan estetika kota. Menurutnya, identitas baru pada halte tidak boleh mengganggu keindahan ruang publik maupun kenyamanan masyarakat.

Program naming rights sendiri menjadi salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menambah sumber pemasukan daerah. Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap aset publik dapat memberikan nilai ekonomi sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan transportasi yang lebih baik.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Momentum AM Cup 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Pengurus Gelora Jakarta, Akhirnya Jaksel 1 Keluar sebagai Juara

Momentum AM Cup 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Pengurus Gelora Jakarta, Akhirnya Jaksel 1 Keluar sebagai Juara

Ketum JAMIRA : 81 Tahun Indonesia Merdeka, Ke Mana Arah Media Digital Nasional?

Ketum JAMIRA : 81 Tahun Indonesia Merdeka, Ke Mana Arah Media Digital Nasional?

Gelora Jakarta Bergerak Cepat, Desk Verpol DPD Se-Jakarta Disiapkan Hadapi Pemilu 2029

Gelora Jakarta Bergerak Cepat, Desk Verpol DPD Se-Jakarta Disiapkan Hadapi Pemilu 2029

Usus Buntu Tak Selalu Harus Dioperasi, Ini Kondisi yang Bisa Ditangani dengan Antibiotik

Usus Buntu Tak Selalu Harus Dioperasi, Ini Kondisi yang Bisa Ditangani dengan Antibiotik

Tielemans Akui Salah Ucapan soal MU dan Aston Villa

Tielemans Akui Salah Ucapan soal MU dan Aston Villa

Ratu Namira Buka Suara soal Isu Dekat dengan Pacar Vicky Alaydrus, Ini Klarifikasinya

Ratu Namira Buka Suara soal Isu Dekat dengan Pacar Vicky Alaydrus, Ini Klarifikasinya