Nama Partai Politik Bisa Dipasang di Halte Jakarta, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

PrakarsaWarga.Com – Peluang bagi partai politik untuk menggunakan nama mereka pada halte transportasi umum di Jakarta kini semakin terbuka. Namun, penggunaan nama tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui skema naming rights.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menjelaskan bahwa siapa pun, termasuk partai politik, dapat memperoleh hak penamaan halte selama bersedia membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan saja menggunakan nama partai, asalkan mengikuti aturan dan membayar biaya naming rights,” ujar Nova, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, program naming rights bukanlah kebijakan baru. Skema tersebut telah diterapkan pada sejumlah halte TransJakarta sebagai salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.

Besaran biaya yang harus dibayarkan bergantung pada lokasi halte. Untuk halte yang berada di kawasan premium seperti Sudirman atau Bundaran HI, nilai kontraknya bisa mencapai miliaran rupiah karena memiliki nilai komersial yang tinggi.

Nova menegaskan bahwa tingginya biaya tersebut berlaku sama bagi semua pihak, baik perusahaan maupun organisasi, termasuk partai politik.

Menanggapi anggapan bahwa penggunaan nama partai di halte dapat menjadi media kampanye politik, Nova menilai hal itu tidak menjadi persoalan selama prosesnya mengikuti aturan yang berlaku dan dilakukan melalui mekanisme resmi.

Ia mengibaratkan skema tersebut seperti pemasangan billboard atau media promosi lainnya yang dapat dimanfaatkan siapa saja selama memenuhi kewajiban pembayaran dan tidak memperoleh perlakuan khusus.

Meski demikian, Nova mengingatkan agar penamaan halte tetap memperhatikan estetika kota. Menurutnya, identitas baru pada halte tidak boleh mengganggu keindahan ruang publik maupun kenyamanan masyarakat.

Program naming rights sendiri menjadi salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menambah sumber pemasukan daerah. Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap aset publik dapat memberikan nilai ekonomi sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan transportasi yang lebih baik.

Related Posts

Tiga Dugaan Korupsi Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Nilai Kerugian Negara Capai Rp34,6 Triliun

PrakarsaWarga.Com – Mantan…

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tiga Dugaan Korupsi Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Nilai Kerugian Negara Capai Rp34,6 Triliun

Tiga Dugaan Korupsi Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Nilai Kerugian Negara Capai Rp34,6 Triliun

Sudah Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK Belum Disahkan? Ini Penjelasan Soal Risiko Tilang

Sudah Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK Belum Disahkan? Ini Penjelasan Soal Risiko Tilang

NasDem DKI Perkuat Konsolidasi Kebijakan demi Dorong Kesejahteraan Warga Jakarta

NasDem DKI Perkuat Konsolidasi Kebijakan demi Dorong Kesejahteraan Warga Jakarta

Emas atau Deposito? Ini Pilihan Investasi yang Paling Diburu Masyarakat Saat Ini

Emas atau Deposito? Ini Pilihan Investasi yang Paling Diburu Masyarakat Saat Ini

Nama Partai Politik Bisa Dipasang di Halte Jakarta, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Nama Partai Politik Bisa Dipasang di Halte Jakarta, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

DPR Siapkan Kunjungan ke Partai Nonparlemen Saat Reses, Serap Masukan untuk RUU Pemilu

DPR Siapkan Kunjungan ke Partai Nonparlemen Saat Reses, Serap Masukan untuk RUU Pemilu