PrakarsaWarga.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan paling lambat mulai penyusunan APBN 2028. Putusan ini ditegaskan dalam Sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Keputusan tersebut merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan yang memasukkan Program MBG ke dalam anggaran operasional pendidikan masih dinyatakan konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menegaskan bahwa mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dan paling lambat diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.
MBG Dinilai Bukan Komponen Utama Pendidikan
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan ditujukan untuk membiayai kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan.
Komponen tersebut mencakup peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, hingga evaluasi serta peningkatan kualitas pendidikan.
Menurut MK, Program Makan Bergizi Gratis memang memiliki tujuan yang baik, namun bukan bagian dari komponen utama pendidikan sehingga tidak tepat apabila dihitung sebagai bagian dari mandatory spending sektor pendidikan.
Penjelasan UU Dinilai Memperluas Makna
Mahkamah juga menyoroti Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK menilai langkah tersebut telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” melebihi fungsi penjelasan dalam sebuah undang-undang.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa bagian penjelasan seharusnya hanya berfungsi memperjelas isi norma dalam batang tubuh undang-undang, bukan menambah maupun mengubah substansi pengaturan.
Karena itu, Mahkamah menilai perluasan makna tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak sejalan dengan amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan.
Anggaran Pendidikan Harus Tetap Fokus untuk Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan kewajiban konstitusional yang tidak boleh dikurangi oleh program lain, termasuk program prioritas nasional.
Dana tersebut harus diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung, mulai dari pembangunan fasilitas pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, penyediaan kurikulum, hingga peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Mahkamah mengingatkan bahwa pemerintah masih menghadapi berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, seperti pemerataan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas tenaga pendidik, hingga pemenuhan pembiayaan pendidikan dasar yang menjadi tanggung jawab negara.
MBG Tetap Bisa Berjalan dengan Anggaran Tersendiri
MK menegaskan bahwa putusan ini bukan berarti Program Makan Bergizi Gratis dihentikan. Sebaliknya, program tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Mahkamah menilai langkah tersebut akan membuat pengelolaan anggaran menjadi lebih transparan sekaligus memastikan alokasi dana pendidikan tetap digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan utama dunia pendidikan sesuai amanat UUD 1945.
Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk menyesuaikan struktur pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis sebelum diberlakukan penuh pada APBN Tahun Anggaran 2028.









