PrakarsaWarga.Com – Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD Kabupaten Subang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurrachman dan dihadiri Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi bersama Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.
Agenda rapat mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran mengenai hasil pembahasan Perubahan APBD 2026, pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Subang.
Dalam rapat tersebut, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang turut menandatangani persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kang Rey mengatakan, perubahan APBD menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan pembangunan daerah dengan perkembangan kondisi keuangan serta kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan upaya bersama untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan prioritas masyarakat Kabupaten Subang,” ujar Kang Rey.
Menurutnya, anggaran yang telah disepakati diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan aktivitas ekonomi daerah.
Pemkab Subang juga optimistis perubahan anggaran tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan sepanjang 2026.
Meski demikian, Kang Rey mengakui masih terdapat berbagai kebutuhan masyarakat yang belum dapat diakomodasi secara maksimal. Kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat cukup besar.
“Belum seluruh usulan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara maksimal. Hal tersebut disebabkan kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diharapkan dapat segera diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kang Rey menegaskan, penetapan tersebut menjadi tahapan penting agar berbagai program yang telah disesuaikan dalam perubahan anggaran dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah dan Staf Ahli Bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang.









