PKS Dorong DPR Cermati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ini Duduk Perkaranya

PrakarsaWarga.Com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta DPR RI mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS menyatakan menghormati putusan tersebut sekaligus menekankan pentingnya menjaga etika dan kepatutan dalam kehidupan bernegara.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, pada Kamis (8/10/2026). Menurut Pipin, DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya.

PKS Minta DPR Menelaah Putusan MK

Pipin mengatakan putusan MK telah menjadi perhatian masyarakat luas. Ia menilai DPR dapat mencermati persoalan tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PKS juga menegaskan bahwa proses tindak lanjut harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons partai terhadap putusan MK mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Etika dan Integritas Pejabat Negara Jadi Sorotan

Selain menyoroti peran DPR, Pipin mengingatkan pentingnya standar etika dan integritas bagi presiden serta wakil presiden.

Ia merujuk Pasal 9 UUD 1945 yang mengatur sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.

Menurut Pipin, demokrasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan.

PKS berharap tindak lanjut atas putusan tersebut dapat memperkuat kehidupan berbangsa dan menjadi bagian dari proses demokrasi yang berjalan sesuai ketentuan hukum.

MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

MK menyebut para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan tidak dapat diterimanya permohonan berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum para pemohon. Hal ini perlu dibedakan dari putusan yang memeriksa dan memutus pokok perkara berdasarkan substansi tuntutan.

Perkara Berkaitan dengan Persyaratan Pendidikan Gibran

Gugatan tersebut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan yang diberitakan, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA. Namun, MK juga menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Putusan ini kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk PKS yang meminta DPR mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

Tindak Lanjut Tetap Harus Sesuai Konstitusi

Respons PKS menempatkan persoalan ini dalam dua ranah, yakni penghormatan terhadap putusan pengadilan dan harapan agar aspek etika serta kepatutan pejabat negara tetap menjadi perhatian.

Meski demikian, langkah yang dapat dilakukan DPR tetap bergantung pada kewenangan yang dimiliki dan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan PKS mengenai perlunya DPR mencermati putusan juga tidak dengan sendirinya berarti telah ada keputusan DPR untuk mengambil langkah tertentu.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses dan keputusan lembaga yang berwenang. (RFA)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Korsel Siapkan 33 Kampus Pengembang AI, Mahasiswa Semua Jurusan Bakal Belajar Kecerdasan Buatan

Korsel Siapkan 33 Kampus Pengembang AI, Mahasiswa Semua Jurusan Bakal Belajar Kecerdasan Buatan

PKS Dorong DPR Cermati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ini Duduk Perkaranya

PKS Dorong DPR Cermati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ini Duduk Perkaranya

Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Perunggu di Olimpiade Astronomi Internasional 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Perunggu di Olimpiade Astronomi Internasional 2026

Promo Tiket Trans Studio Bandung Diskon 65 Persen, Berlaku 15-17 Agustus 2026

Promo Tiket Trans Studio Bandung Diskon 65 Persen, Berlaku 15-17 Agustus 2026

Kasus Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, PT Insight Investments Management Didenda Rp 41,8 Miliar

Kasus Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, PT Insight Investments Management Didenda Rp 41,8 Miliar

TB Hasanuddin Desak Semua Pihak dalam Kasus Dugaan Markas Judol , Diproses Hukum

TB Hasanuddin Desak Semua Pihak dalam Kasus Dugaan Markas Judol , Diproses Hukum