PrakarsaWarga.Com – Penebangan pohon tanpa izin kembali terjadi di Kota Bandung. Kali ini, sebuah pohon di Jalan Moh Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, ditebang untuk membuka akses keluar-masuk menuju sebuah lapangan padel.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kota Bandung karena terjadi di tengah upaya menjaga keberadaan pohon di ruang publik. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan tindakan terhadap pelanggaran itu telah dilakukan.
Farhan mengatakan pelaku penebangan telah dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Bandung juga berencana menanam kembali pohon di lokasi yang sama.
“Sudah ditindaklanjuti, sudah didenda. Dan kita akan ditanam lagi pohon di titik yang sama,” ujar Farhan, Kamis (17/9/2026).
Denda Penebangan Pohon Rp10 Juta
Farhan mengakui kasus penebangan pohon secara ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Bandung. Salah satu tantangannya adalah pengawasan terhadap seluruh pohon yang berada di ruang publik.
Selain itu, besaran sanksi yang berlaku dinilai masih menjadi salah satu persoalan dalam memberikan efek jera kepada pelanggar.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Trantibum, pelanggaran penebangan pohon dikenai denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon.
Farhan menjelaskan pemerintah memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi karena besaran hukuman harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pemkot Bandung Bisa Gunakan Kewenangan Perizinan
Meski tidak dapat menaikkan besaran denda di luar ketentuan, Pemkot Bandung memiliki kewenangan lain yang dapat digunakan untuk memberikan efek jera, salah satunya melalui sektor perizinan usaha.
Farhan menegaskan kewenangan tersebut akan digunakan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
“Saya tidak mungkin menambah denda atau sanksi yang lebih berat, karena sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota,” katanya.
Pohon Akan Ditanam Kembali
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Pemkot Bandung memastikan pohon pengganti akan ditanam kembali di titik yang sebelumnya menjadi lokasi penebangan.
Farhan menyebut penebangan dilakukan untuk membuat akses menuju lapangan padel. Karena itu, keberadaan pohon di lokasi tersebut akan dikembalikan.
“Dia tebang buat jadi pintu masuk, jadi pohonnya saya taruh di situ lagi,” ujarnya.
Pemkot Bandung juga mengingatkan agar aktivitas usaha maupun pembangunan tetap memperhatikan aturan mengenai keberadaan pohon dan ruang publik. Penegakan aturan dinilai penting agar kepentingan usaha tidak mengorbankan lingkungan perkotaan.









