PrakarsaWarga.Com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan **Farah Hasmina Harahap**, buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit macet pada salah satu bank milik negara di Kota Medan. Farah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga terlibat dalam perkara korupsi yang terjadi pada 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, **Rizaldi**, mengatakan penangkapan dilakukan pada **Selasa (28/7/2026)** sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dengan jajaran Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta.
Farah berhasil diamankan saat berada di sebuah apartemen di kawasan **Cinere, Jakarta Selatan**, sebelum akhirnya dibawa ke Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Rizaldi, kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan fasilitas kredit atas nama debitur **CV Hasian Abadi Group** pada salah satu bank plat merah pada tahun 2012.
Selama proses penyidikan berlangsung, Farah diduga melarikan diri dan menghindari pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan pelacakan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
Dalam perkara tersebut, Farah diduga berperan sebagai debitur yang terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit berinisial **LPL** sebagai tersangka. Saat ini, LPL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan hasil audit ahli, nilai kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai **lebih dari Rp2,2 miliar**. Namun, Kejati Sumut menyebut seluruh kerugian negara itu telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Setelah tiba di Kantor Kejati Sumut, Farah menjalani proses pendataan serta identifikasi di Seksi V Intelijen. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk melanjutkan proses penyidikan sebelum resmi ditahan di **Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan**.







