PrakarsaWarga.Com – Peristiwa meninggalnya tiga pekerja di dalam gorong-gorong sedalam sekitar tujuh meter di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa, meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Insiden yang terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 itu diduga bermula ketika seorang pekerja masuk ke dalam saluran air dan tiba-tiba kehilangan kesadaran. Dua rekannya kemudian berusaha memberikan pertolongan dengan ikut masuk ke dalam gorong-gorong. Namun nahas, keduanya juga diduga mengalami kekurangan oksigen akibat paparan gas berbahaya hingga akhirnya seluruh korban ditemukan meninggal dunia.
Neng Eem menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penerapan K3 tidak boleh dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi aman dan kembali ke rumah dengan selamat setelah menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan, pekerjaan di ruang terbatas atau confined space, seperti gorong-gorong, tangki, maupun bunker, termasuk kategori pekerjaan dengan risiko tinggi. Karena itu, perusahaan diwajibkan menjalankan prosedur keselamatan secara ketat sebelum mengizinkan pekerja memasuki area tersebut.
Politikus PKB asal Jawa Barat itu juga meminta pengawas ketenagakerjaan bersama aparat kepolisian memeriksa apakah perusahaan telah memenuhi seluruh prosedur keselamatan. Pemeriksaan tersebut meliputi pengukuran kadar oksigen, pendeteksian gas beracun menggunakan alat khusus, penyediaan sistem ventilasi yang memadai, penerbitan izin kerja (permit to work), hingga keberadaan petugas pengawas di luar lokasi untuk mengantisipasi keadaan darurat.
Menurut Neng Eem, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting dari standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipenuhi dalam pekerjaan di ruang terbatas. Hasil investigasi diharapkan dapat mengungkap apakah prosedur tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru diabaikan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa investasi terhadap keselamatan kerja jauh lebih penting dibandingkan menanggung kerugian akibat kecelakaan yang merenggut nyawa pekerja. Penerapan K3, kata dia, bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud perlindungan terhadap sumber daya manusia dan keberlangsungan produktivitas perusahaan.
Neng Eem berharap tragedi di Cipayung menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa tidak ada target pekerjaan yang lebih berharga daripada keselamatan dan nyawa manusia.









