PrakarsaWarga.Com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terus mengusut dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan yang tengah dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura. Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki tahap penyidikan dengan sejumlah saksi mulai diperiksa.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari suami korban berinisial TS pada Senin (13/7/2026). Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta berkoordinasi dengan ahli untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut,” kata Adik dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Adik menjelaskan, sebelum laporan resmi dibuat, suami korban lebih dulu mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (11/7/2026) untuk menyampaikan pengaduan awal.
Mendapat informasi tersebut, penyidik bersama personel Unit PPA langsung mendatangi RSUD Martapura guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta meminta keterangan dari korban yang saat itu masih menjalani perawatan di ruang ICU.
Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku mengalami dugaan pelecehan fisik yang dilakukan seorang oknum perawat laki-laki saat menjalani perawatan.
Sebelum menempuh jalur hukum, keluarga korban sempat meminta pihak rumah sakit mempertemukan korban dengan terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga keluarga memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Selain melakukan penyidikan, Polres OKU Timur juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten OKU Timur guna memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Adik menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Menurut Adik penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta hukum melalui pemeriksaan saksi dan pelibatan ahli,” katanya.
Apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup, perkara tersebut akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).








